Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan impor pakaian bekas cacah asal Amerika Serikat (AS) tidak akan bocor ke pasar sebagai barang thrifting. Produk tersebut murni diperuntukkan sebagai bahan baku industri.
Budi mengatakan prosedur impor barang tersebut memiliki sistem pengawasan yang berlapis, salah satunya dengan Laporan Surveyor (LS) yang dilakukan di negara asal sebelum dikirim ke Indonesia
"Kan gini, kan sebelum impor kan ada LS-nya, laporan surveyor. Jadi, dipastikan barangnya memang barang untuk bahan baku industri," ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Budi menegaskan status barang bukan lagi dalam bentuk pakaian utuh yang layak pakai, melainkan sudah dipotong-potong atau dicacah. Dokumen LS menjadi syarat mutlak yang menentukan apakah barang tersebut boleh masuk atau tidak.
"Jadi, ada laporan surveyor, jadi persyaratanya. Jadi dipastikan nggak ada masalah, karena sebelum ke sini ada LS, laporan surveyor selama ini kan ada," imbuh Budi.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto membantah impor pakaian bekas asal AS menjadi bagian dari kesepakatan dalam ART. Haryo menegaskan yang diimpor merupakan bentuk pakaian yang telah dihancurkan.
"Tidak benar (impor pakaian bekas), yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting)," ujar Haryo dalam keterangannya.
Haryo menjelaskan SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil (benang) daur ulang. Hal ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai.
"Pemerintah telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas," tambahnya.
(rea/ara)