UU Pengelolaan Keuangan Haji Mau Direvisi, Ini Bocorannya

UU Pengelolaan Keuangan Haji Mau Direvisi, Ini Bocorannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 27 Feb 2026 08:45 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Foto: Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah/Dok BPKH
Jakarta -

Undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji bakal direvisi. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai hal ini jadi momentum tepat untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi.

Salah satu hal yang tercantum dalam revisi UU tersebut adalah penguatan peran anak usaha sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan nilai manfaat dana haji serta membangun sinergi antara kekuatan ekonomi nasional dan kemitraan internasional.

Dalam implementasinya, pengembangan anak usaha BPKH di Arab Saudi diarahkan pada dua poros utama, yaitu integrasi investasi nasional bersama Danantara dan grup BUMN, serta kolaborasi kelembagaan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan kolaborasi dengan Danantara merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan kekuatan investasi Indonesia di kancah global.

ADVERTISEMENT

"Melalui sinergi dengan Danantara, kami ingin membangun orkestrasi investasi nasional yang terintegrasi. Anak usaha di Arab Saudi akan menjadi platform kolaboratif bagi grup BUMN maupun swasta nasional untuk masuk secara lebih terstruktur dan berdaya saing dalam ekosistem haji dan umrah," ujar Fadlul dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung M. Arief Mufraini menambahkan pendekatan kolaboratif ini akan memperkuat posisi tawar Indonesia. Menurutnya, sinergi dengan Danantara dan BUMN memungkinkan pembentukan skema investasi bersama yang lebih kuat dan terukur.

"Dengan struktur investasi yang tepat, kita dapat memastikan kontrol strategis, manajemen risiko yang disiplin, serta penciptaan nilai jangka panjang. Hal ini sekaligus membuka ruang partisipasi bagi sektor swasta nasional yang kompeten," jelas Arief.

BPKH juga bakal memperkuat peran anak usaha melalui kerja sama konstruktif dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Langkah ini penting untuk menyelaraskan investasi dengan regulasi dan arah pengembangan ekosistem haji di Tanah Suci.

Mengingat jumlah jemaah Indonesia yang masif setiap tahunnya, terdapat potensi pasar yang menguntungkan. Melalui koordinasi erat dengan otoritas setempat, perusahaan Indonesia diharapkan dapat terintegrasi secara sistemik dalam rantai pasok layanan haji.

Rantai pasok yang dimaksud mulai dari penyediaan hotel hingga layanan pendukung lainnya. Tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan dan kemitraan yang saling menguntungkan.

(hal/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads