PNS Diminta Ikut Komcad: Dapat Uang Saku, Tetap Terima Gaji

PNS Diminta Ikut Komcad: Dapat Uang Saku, Tetap Terima Gaji

Andi Hidayat - detikFinance
Sabtu, 28 Feb 2026 07:30 WIB
500 orang mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Matra Udara tahun ajaran 2023 di Lapangan Jingga Makopasgat Lanud Sulaiman, Kabupaten Bandung, Senin (8/5/2023).
500 orang mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad)Foto: Istimewa
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad). Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri PAN-RB Nomor B/22/M.SM.00.00/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, pemerintah memastikan ASN yang bergabung akan mendapat uang saku dan gaji.

Pembukaan seleksi ASN sebagai Komcad ini tindak lanjut dari Sekretaris Jenderal Menteri Pertahanan (Menhan) pada 11 Februari 2026 tentang Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Mengikuti Latsarmil Komcad.

Selain itu, seleksi ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Pegawai ASN sebagai Komcad dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung ke dalam Komponen Cadangan Nasional. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk bagian yang diharapkan bergabung dalam Komponen Cadangan," tulis poin pertama dalam surat tersebut, dikutip Jumat (27/2/2026).

Selanjutnya, keikutsertaan ASN dalam pelatihan dasar kemiliteran menjadi bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan telah menerapkan nilai BerAKHLAK yang sejalan dengan ideologi Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ADVERTISEMENT

Pelatihan kemiliteran dianggap sebagai wujud nyata bela negara sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memantapkan sistem pertahanan. Para pejabat pembina kepegawaian juga diharapkan dapat memberi rekomendasi ASN di instansinya yang memenuhi syarat administrasi dan kompetensi sebagai Komcad.

Pegawai ASN yang direkomendasikan sebagai Komcad dan mengikuti Pelatihan Dasar Militer harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti usia minimal 18 hingga 35 tahun; sehat jasmani dan rohani; dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pegawai ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebagai calon komponen cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 1,5 bulan atau sekitar 45 hari.

Selama pelatihan, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. ASN juga tetap atas gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

"Tetap menerima atas gaji dan tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya," tulis poin keenam.

Pelatihan dasar kemiliteran Komcad akan mendapatkan bobot 300 jam Pelajaran (JP) dalam pengembangan kompetensinya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS sebagai kewajiban memenuhi Indeks Profesionalitas (IP) ASN yang mewajibkan setiap tahunnya 20 JP.

Sedangkan dari aspek pengembangan karier kiranya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Komite Talenta dapat memberikan pertimbangan positif dengan kinerja lebih tinggi sebagai pengakuan atas kemampuan dan kompetensinya pada saat melaksanakan klasifikasi talenta bagi ASN sebagai Komcad dan membuka kesempatan pengembangan karir dan talentanya agar dapat menjadi role model bagi ASN lainnya.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads