32.556 Rekening Diblokir Terkait Judi Online!

32.556 Rekening Diblokir Terkait Judi Online!

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 03 Mar 2026 15:28 WIB
Ilustrasi rekening dan atm
Foto: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah rekening terkait judi online (judol) terus bertambah. Setidaknya sampai awal Februari 2026 terdapat 32.556 rekening yang berkaitan dengan judol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan angka itu bertambah dari temuan bulan sebelumnya yang sebanyak 32.144 rekening. Ia menyebut sudah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran.

"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 32.556 rekening, yang sebelumnya sebesar 32.144 rekening," kata Dian dalam konferensi pers bulanan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekening tersebut dihimpun dari data yang disampaikan oleh Kementerian komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK lantas melakukan pengembangan dan menyesuaikan rekening-rekening dengan data kependudukan.

"Dari data yang disampaikan oleh Komdigi, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD)," ucap Dian.

ADVERTISEMENT

Upaya ini dilakukan OJK sebagai perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, pemberantasan judol diperlukan karena berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

"Pemberantasan judi online berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan," tutur Dian.

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads