76% Temuan BPK Belum Direspons
Rabu, 10 Okt 2007 11:15 WIB
Jakarta - Selama periode tahun anggaran 2004 sampai dengan Semester I-2007 terdapat 36.009 temuan pemeriksaan BPK, dan hanya 24 persen atau 13,182 temuan yang telah ditindaklanjuti. Sisanya sebesar 76 persen atau 22.818 temuan belum selesai ditindaklanjuti pemerintah.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Anwar Nasution dalam pidato sambutannya pada Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I TA 2007 pada Sidang Paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta (10/10/2007). "Termasuk dalam temuan itu adalah temuan yang sifatnya administrasif, rendahnya tindak lanjut penyelesaian pertemuan itu mencerminkan rendahnya respons para pejabat pengelola keuangan negara yang bertanggung jawab terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK," tuturnya. Perkembangan penyelesaian kerugian negara sampai dengan Semester I-2007 yang pertama adalah penyelesaian kerugian negara atas kekurangan perbendaharaan sebagai akibat kesalahan, kelalaian bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BUMN masih sangat rendah. Kedua, tingkat penyelesaian kerugian negara sebagai akibat kesalahan, kalalaian pegawai negeri bukan bendahara masih sangat rendah dari 3.750 kasus pada Pemerintah Pusat, Pemda dan BUMN baru dapat diselesaikan sebesar 17,6 persen, sementara kerugian negara dalam bentuk valuta asing belum ada penyelesaian.Ketiga, tingkat penyelesaian kerugian negara/daerah atas tanggung jawab pihak ketiga masih sangat rendah. Hal ini terlihat bahwa dari 1,543 kasus pada Pemerintah Pusat, Pemda dan BUMN baru dapat selesaikan sebesar 11,4 persen sedangkan kasus yang berupa valuta asing belum ada penyelesaian. BPK menyarankan agar seyogyanya pemerintah segera menerbitkan PP tentang Tatacara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 63 ayat (2) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Aturan seperti ini diperlukan untuk dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ganti kerugian negara baik di tingkat pusat maupun daerah," tambahnya.
(dnl/ddn)











































