Telat Buat Laporan Keuangan, Daerah Harus Kena Sanksi

Telat Buat Laporan Keuangan, Daerah Harus Kena Sanksi

- detikFinance
Rabu, 10 Okt 2007 15:25 WIB
Jakarta - Tidak hanya penyusunan APBD yang telat, bagi daerah yang terlambat menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) seharusnya juga diberikan sanksi, sehingga daerah dapat tertib dalam membuat laporan keuangannya dan terciptanya transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggarannya. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (10/10/2007). Menurutnya, penyebab banyaknya daerah yang belum mampu menyusun laporan keuangan sesuai hasil laporan BPK adalah karena kurangnya sanksi yang diberikan pemerintah sehingga bisa memaksa daerah menyusun LKPD-nya. "Sebenarnya kalau UU Perimbangan Keuangan dan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ada yang memerintahkan kepada daerah untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan UU dan juga mengacu pada standar akuntansi pemerintah, bahkan yang lebih advance lagi kita minta supaya itu dilaporkan ke pemerintah, ya barangkali mesti kita perbaiki, termasuk yang kemarin kita beri sanksi penundaan DAU," tuturnya. Karena itu menurut Mardiasmo, mestinya harus ada sanksi bagi daerah yang terlambat harus mendapatkan sanksi. "Tapi juga sebaliknya kalau sudah bagus mestinya dapat reward jadi tidak miss-kan, supaya kita seimbang, untuk DAK juga harus begitu juga, jika digunakan dengan baik, maka tahun depannya diberikan reward, kalau pemberian sanksi lebih ditegaskan berarti akan ada perubahan di UU," tambahnya. Jadi untuk tahun 2008, Mardiasmo mengatakan bahwa kemungkinan akan ada perbaikan dalam instrumen peraturan tersebut seperti perbaikan dalam Perpres atau PMK, sehingga aturan baru mengenai pembuatan LKPD bagi daerah bisa terlaksana di 2009. "Dilakukan di 2009 supaya daerah juga bisa melakukan persiapan jadi kita tidak ujug-ujug melakukan punishment, jadi ada dasar hukum atau aturan main yang jelas, aturan mainnya kita buat 2008,implementasinya 2009, jadi sanksinya kan dibuat mulai dari dia susun sampai kepada pelaporannya, jadi biar komprehensif, jadi kita pisahkan mana daerah yang benar dan mana yang nakal," paparnya. Mardiasmo juga mengatakan bahwa pemerintah juga sedang membuat sistem akuntansi SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah) berkaitan dengan pembuatan LKPD. "Mudah-mudahan di 2007 atau paling tidak 2008, kita sudah bisa meng-install seluruh daerah tapi sebagai permulaan kita pilih 171 daerah dulu, jadi maksudnya sistem informasi keuangan daerah dan sistem informasi pemerintahan daerah," jelasnya. Memang Anggota V BPK Hasan Bisri mengatakan bahwa di dalam laporan BPK pada semester I-2007 ini masih banyak daerah yang LKPD-nya belum diperiksa. "Ini karena pemdanya sendiri belum selesai menyusun laporan keuangan, masih banyak pemda yang belum mampu menyusun laporan keuangan sesuai UU, sedangkan di UU LKPD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan penjelasan pos-pos neraca," jelasnya. Menurutnya masih banyak kabupaten yang hanya mempu menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) saja, sementara neraca belum, sehingga tidak bisa diaudit. "UU Keuangan Negara memang tak secara tegas mengatur sanksinya andaikata terjadi hal-hal spt itu. dan BPK tidak dalam konteks memberikan sanksi, harusnya yang bertindak mendorong segera menyelesaikan adalah DPRD-nya," tuturnya. (dnl/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads