Komisi XI DPR Minta Coretax Diperbaiki karena Tak User Friendly

Komisi XI DPR Minta Coretax Diperbaiki karena Tak User Friendly

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2026 16:28 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun (dok detikcom)
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun (dok detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, meminta pemerintah serius membenahi persoalan dalam sistem administrasi perpajakan Coretax. Menurutnya, masalah pada sistem Coretax tidak hanya persoalan transisi teknologi, tetapi juga terindikasi lemahnya perencanaan dan eksekusi proyek reformasi perpajakan nasional.

Misbakhun menegaskan, sistem Coretax bukan proyek kecil. Ia menilai, reformasi perpajakan harus menjadi agenda strategis yang tidak boleh gagal akibat lemahnya manajemen proyek, kesalahan desain sistem, atau pengawasan yang tidak optimal.

"Coretax ini bukan proyek kecil. Ini backbone sistem penerimaan negara. Kalau dari awal sudah muncul keluhan soal desain yang tidak user friendly, proses bisnis yang tidak sinkron, dan kesiapan sistem yang belum optimal, maka pemerintah tidak boleh defensif. Ini harus dibedah total," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyoroti pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tentang desain dan kompleksitas sistem Coretax. Menurutnya, perbaikan harus dilakukan secara fundamental yang tidak sekadar tambal sulam yang berpotensi memperpanjang masalah.

ADVERTISEMENT

"Digitalisasi pajak itu bukan hanya soal software. Ini soal perubahan sistem kerja negara. Kalau change management-nya tidak siap, training tidak cukup, dan transisi tidak dirancang matang, maka yang terjadi adalah disrupsi pelayanan, bukan reformasi," ujarnya.

Misbakhun mengingatkan, akan ada gangguan kinerja penerimaan negara dan moral hazard berupa turunnya kepatuhan sukarela wajib pajak jika masalah Coretax tidak diselesaikan secara struktural.

"Kita tidak boleh mempertaruhkan tax ratio hanya karena sistem administrasi belum siap. Kalau wajib pajak mengalami kesulitan administratif, efeknya bisa langsung ke compliance. Kalau itu terganggu, penerimaan negara juga ikut berisiko," tegasnya.

Misbakhun menegaskan, Coretax tidak boleh menjadi proyek eksperimen negara terhadap sistem perpajakannya sendiri. Karenanya ia meminta pemerintah mengambil langkah korektif yang lebih tegas.

Langkah korektif ini mencakup audit teknologi dan audit tata kelola proyek secara independen, mengevaluasi kontrak dan kinerja pengembang sistem, serta memastikan penguatan kapasitas SDM digital di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Jangan sampai negara terlihat seperti sedang bereksperimen dengan sistem pajaknya sendiri. Ini menyangkut kredibilitas fiskal Indonesia. Harus ada timeline yang jelas, target perbaikan yang terukur, dan akuntabilitas yang transparan," kata Misbakhun.

Misbakhun menambahkan, DPR tidak akan segan menggunakan fungsi pengawasan secara penuh untuk memastikan proyek strategis tersebut kembali ke jalur yang benar.

"Komisi XI tentu akan meminta penjelasan komprehensif dari pemerintah. Ini bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan reformasi perpajakan tidak melenceng dari tujuannya. Kalau ada yang harus dikoreksi, ya harus dikoreksi. Kalau ada yang harus diperbaiki, ya harus diperbaiki secara fundamental," pungkasnya.

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads