Musim lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2025 melalui Coretax memunculkan fenomena baru di media sosial. Sejumlah akun di platform Threads secara terbuka menawarkan jasa pengisian SPT dengan tarif beragam.
Mereka menawarkan jasa mulai dari pengisian SPT orang pribadi dan badan, aktivasi akun Coretax, hingga pembuatan laporan keuangan. Seperti akun @*er*a*ay, menawarkan jasa dengan tarif mulai dari Rp 100.000.
"Guys pelaporan SPT pribadi diperpanjang sampai akhir April, yuk yuk yang mau dibantu bisa DM aku ya, bisa untuk pelaporan pajak perusahaan/UMKM, karyawan & Badan. Untuk fee start from 100k saja," tulis akun tersebut dikutip Selasa (7/4/2026).
Sementara itu, akun lain @*ur*yu* bahkan menawarkan jasa pelaporan SPT Pribadi dan Badan dengan tarif mulai Rp 150.000. Dalam unggahannya ia menampilkan testimoni positif dari salah satu klien yang pernah memakai jasanya.
"Aku masih open jasa pembuatan laporan keuangan, lapor PPN, PPh 21, PPh 23, lapor SPT Badan dan SPT Pribadi. Untuk harga start di 150k ya. Ini salah satu testimoni dari klien yang pernah pakai jasa ku, jadi sudah terbukti ya dan untuk kerahasiaan saya dijamin aman," tuturnya.
Tanggapan DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan kewajiban pelaporan SPT merupakan tanggung jawab pribadi wajib pajak dalam sistem self-assessment. Selain lebih aman, pelaporan mandiri juga memastikan data yang disampaikan benar dan sesuai kondisi sebenarnya.
"Kami secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan 'jasa joki' atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax. Kami menganjurkan agar pengisian SPT dilakukan secara mandiri," kata Inge dalam keterangannya.
Kalau pun memerlukan bantuan, wajib pajak bisa meminta pendampingan dari pihak resmi seperti penyuluh pajak atau konsultan pajak terdaftar. Berbagai kanal bantuan telah disediakan secara gratis seperti Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak, live chat, media sosial resmi, serta edukasi seperti YouTube DJP.
Inge mengingatkan terdapat sejumlah risiko dalam penggunaan jasa tidak resmi antara lain potensi penyalahgunaan data pribadi termasuk risiko penipuan karena wajib pajak harus menyerahkan informasi sensitif seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi. Kemudian terdapat risiko ketidakakuratan pelaporan yang dapat berdampak pada pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari.
"Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan. Pelaporan SPT secara mandiri pada dasarnya mudah, aman dan terjamin, sekaligus melindungi wajib pajak dari berbagai risiko yang tidak diperlukan," tutupnya.
Simak juga Video Ramai Lapor Pajak 'Kurang Bayar', Purbaya: Karena Coretax Itu Jago
(aid/fdl)