Harga tiket pesawat dinilai tak perlu mengalami kenaikan, meskipun telah terjadi kenaikan harga avtur. Menurut Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono meski pemerintah menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge, tak serta merta maskapai mesti menaikkan harga tiketnya.
Memang biaya fuel surcharge sudah dinaikkan hingga 38%, namun pemerintah telah memberikan sederet kebijakan untuk menutupi biaya tambahan tersebut. Mulai dari memangkas biaya PPN tiket pesawat hingga meniadakan bea masuk spare part (suku cadang) pesawat.
Bambang menilai langkah pemerintah untuk memangkas biaya PPN tiket dan meniadakan bea masuk suku cadang, akan mampu mengimbangi kenaikan biaya avtur tersebut. Dia menjelaskan bahan bakar mengambil sekitar 40% dari total biaya penerbangan. Menurut perhitungannya, dengan menaikkan harga avtur hingga 38%, artinya akan ada kenaikan 13% dari total biaya penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rencana Besar Prabowo Turunkan Biaya Haji |
Kemudian, dengan kebijakan PPN 11% ditanggung pemerintah (PPN DTP) artinya maskapai tak perlu mencantumkan biaya tersebut dalam harga tiket. Maka seharusnya ada pengurangan komponen harga tiket.
Lebih lanjut maskapai juga mendapatkan tambahan benefit lagi berupa bea masuk suku cadang jadi 0%. Artinya beban maskapai kembali dikurangi pemerintah.
"Dengan adanya komponen-komponen di atas, pihak maskapai sudah tertutup kerugian akibat naiknya biaya avtur," kata Bambang Haryo dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Dia melanjutkan jika pemerintah juga mengurangi biaya jasa bandara atau airport tax. Maka seharusnya tiket pesawat tidak perlu mengalami kenaikan.
Bambang juga mendorong pihak pengelola bandar udara untuk melakukan pengaturan penerbangan secara lebih apik untuk menurunkan tingkat penggunaan avtur. Salah satunya adalah dalam manajemen pendaratan.
Seringkali maskapai harus menunggu antrean mendarat dan berputar-putar di udara. Praktik seperti ini perlu dikurangi agar maskapai bisa hemat bahan bakar.
"Airline sering dirugikan dengan kesulitan mereka mendarat, dimana mereka harus holding menunggu antrean landing. Itu itu kadang-kadang bisa 10% dari total lama perjalanan. Kita mengharapkan, pemerintah, yang mengatur air traffic control bisa lebih mempercepat proses mendarat atau landing dan take off. Tidak terjadi delay, yang menyedot bahan bakar pesawat," urai Bambang.
Jika semua insentif tersebut diberikan oleh pemerintah, Bambang menilai tiket pesawat seharusnya turun, bukan malah naik meskipun ada gejolak harga avtur.
"Sebetulnya, insentif yang diberikan kepada airline ini sudah melebihi dari 15% dari total biaya. Kenaikan akibat bahan bakar adalah sebesar 38% dari 40% atau berkisar 13%. Jadi harusnya malah dengan ada insentif, harga tiket turun 2%," pungkas Bambang.
Simak juga Video 'Harga tiket pesawat berpotensi naik!':
(acd/acd)










































