Sempat Kena PHK, 53 Pekerja di Bekasi Kembali Bekerja

Sempat Kena PHK, 53 Pekerja di Bekasi Kembali Bekerja

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 10 Apr 2026 10:18 WIB
Demo Buruh
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Sebanyak 53 pekerja PT Daechang Automotive Indonesia yang sempat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini kembali bekerja. PHK yang terjadi pada 27 Maret 2026 tersebut dibatalkan setelah melalui perundingan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.

Kesepakatan dicapai dalam perundingan antara Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten-Kota Bekasi bersama Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia dengan pihak manajemen. Perundingan berlangsung di kawasan KITIC, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/4/2026).

Hasil perundingan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh Direktur PT Daechang Automotive Indonesia dan Ketua PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan membatalkan PHK terhadap 53 pekerja dan mempekerjakan kembali mereka mulai 9 April 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi hasil perundingan tersebut.

"Ini adalah bukti bahwa perjuangan tidak sia-sia. Dengan solidaritas dan komunikasi yang baik, hak-hak pekerja dapat dipulihkan. Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses perundingan ini," kata Andi Gani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ia juga mengingatkan agar perusahaan menghindari kebijakan sepihak ke depan.

"KSPSI akan terus mengawal agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas," tegasnya.

Ia menyebut kasus ini juga mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan telah dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri.

Sementara itu, Ketua PC FSP KEP SPSI Bekasi Mohammad Yusuf mengatakan kasus PHK di sejumlah perusahaan, termasuk PT Daechang Automotive, dapat diselesaikan melalui Desk Ketenagakerjaan.

"Tentu juga perhatian pimpinan kami Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea yang terus memberikan perhatian penuh," ucapnya.

Sebelumnya, PHK terhadap puluhan pekerja tersebut diduga terjadi tidak lama setelah terbentuknya serikat pekerja di perusahaan pada Maret 2026. Selama proses perundingan, ratusan pekerja sempat menggelar aksi di depan perusahaan.

(igo/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads