Batubara Segera Bebas PPN

Batubara Segera Bebas PPN

- detikFinance
Selasa, 23 Okt 2007 16:34 WIB
Jakarta - Komoditas batubara tak lama lagi akan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) setelah UU PPN diamandemen. Namun bebas PPN ini tidak berlaku buat produk turunannya hanya batubara asli saja. "Itu diamandemen UU PPN itu diusulkan supaya batubara itu bukan barang kena pajak, sehingga PPN-nya dia tidak kena," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution.Hal itu disampaikan Darmin usai rakor di gedung depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (23/10/2007).Alasan penghapusan batubara ini, kata Darmin, karena sebelumnya komoditas ini masuk kategori barang bukan kena pajak."Ya memang itu dispute. Dulu dia bukan barang kena pajak di UU kita. Lalu di UU dimana itu dia kena pajak, UU PPN," jelas Darmin.Darmin mengatakan dengan amandemen UU PPN maka batubara kembali menjadi barang bukan kena pajak.Amandemen ini nantinya akan dibahas di DPR. Namun menurut Darmin, hingga saat ini belum ada daftar inventarisasi masalah (DIM). "Masih jauh," tukasnya. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads