Kebijakan Industri Nasional Diterbitkan Lewat Perpres

Kebijakan Industri Nasional Diterbitkan Lewat Perpres

- detikFinance
Selasa, 23 Okt 2007 18:42 WIB
Jakarta - Pemerintah sedang merancang aturan tentang kebijakan perindustrian nasional yang akan dituangkan di dalam Peraturan Presiden (Perpres). Demikian diungkapkan oleh Meneg PPN/Ketua Bappenas Paskah Suzetta usai rakor yang membahas hal tersebut di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (23/10/2007). "Pada bulan Oktober ini harus sudah selesai, kita tinggal menghaluskan sehubungan dengan ini akan dijadikan skenario globalnya dari kebijakan industri nasional ini akan menjadi Perpres," jelasnya. Paskah mengatakan pemerintah mengusulkan harus tetap ada intervensi pemerintah di dalam perindustrian nasional. "Beberapa yang harus mendapatkan insentif fiskal, jadi tidak akan dilepas sepenuhnya pada mekanisme pasar termasuk semua intervensi pemerintah pada kluster-kluster tertentu dan industri pionir itu akan ada intervensi pemerintah," tuturnya. Insentif tersebut akan diberikan kepada industri-industri yang sifatnya teknologi tinggi dan juga merupakan industri pionir. Aturan tersebut menurut Paskah akan diselesaikan pekan depan. "November sudah bisa diajukan kepada presiden untuk dijadikan Perpres, karena kebijakan ini menyangkut semua sektor, mungkin nanti dilaporkan dulu dalam sidang kabinet ada sebagian yang merupakan Perpres, ada bagian yang dibuat oleh dukungan oleh peraturan menteri, kebijakan fiskal untuk industri-industri yang saya katakan industri pioner maupun high tech itu kebijakan fiskalnya akan dibuat melalui dukungan keputusan menteri keuangan terhadap insentif," beber Paskah. Jadi diharapkan dengan aturan ini, akan ada hasil yaitu peningkatan investasi, lapangan kerja serta penanggulangan kemiskinan. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads