Hanya 36% Pekerja Dibayar di Atas Upah Minimum

Hanya 36% Pekerja Dibayar di Atas Upah Minimum

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 14 Apr 2026 13:52 WIB
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen, pada Jumat (29/11/2024) lalu. Diharapkan daya beli buruh akan terangkat.
Ilustrasi pekerja di Jakarta.Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan saat ini hanya 36% pekerja yang yang dibayar di atas upah minimum. Kondisi ini menunjukkan adanya tidak keselarasan antara kebijakan upah minimum dan realisasi di lapangan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan kondisi ini terjadi utamanya di industri berbasis sumber daya alam (SDA) dan sektor padat modal

"Saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang dibayar sesuai lebih baik dari upah minimum. Jadi jika upah minimum kelihatan tinggi, tetapi compliance-nya atau pemenuhannya itu jauh daripada yang diharapkan," ujar Bob dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia tidak hanya itu, Bob mengatakan jumlah pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima pesangon juga masih rendah.

ADVERTISEMENT

"Kurang dari sepertiga pekerja yang eligible menerima pesangon," katanya.

Dengan kondisi itu, APINDO berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru nantinya dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan mendasar di sektor ketenagakerjaan. Aturan baru tersebut juga diharapkan dapat menindaklanjuti amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita berharap bahwa undang-undang yang dihadirkan selain dalam rangka amanat ya untuk melanjutkan apa yang direkomendasikan MK, diharapkan juga dapat menyelesaikan soal-soal pendahuluan pekerjaan yang dari waktu-waktu semakin berat. Dan ini juga menyangkut generasi masa depan kita. Oleh karena itu, kita dari APIndo berusaha untuk proaktif," katanya.

Tonton juga video "Demo di Jakpus, Buruh Protes Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Jabar"

(hrp/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads