Kasus Dumping Kertas, RI Siapkan Tindakan Balasan ke Korea
Rabu, 24 Okt 2007 17:09 WIB
Jakarta -
Pemerintah Indonesia akan segera melakukan retaliasi atau tindakan balasan terhadap Korea Selatan jika negeri ginseng tersebut tidak mau mencabut Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk kertas asal Indonesia. Indonesia meminta Korea bersikap adil karena berdasarkan putusan sidang panel Dispute Settleement Body (DSB) WTO, Indonesia tidak terbukti melakukan dumping dan menyatakan Korea bersalah.Demikian dikatakan Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan (depdag) Herry Soetanto di gedung depdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (24/10/2007)."Kita berhak untuk melakukan retaliasi dan tindakan tersebut legal," kata Herry.Tuduhan dumping itu dikenakan kepada 4 produsen kertas yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp & Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan April Pine Paper Trading Pte Ltd."Kita akan bahas dulu bentuk retaliasinya apakah minta kompensasi atau menarik konsesi. Kita harus lihat untung ruginya dengan memperhatikan semua stake holder termasuk kepentingan politik," katanya.Herry mengatakan sebenarnya pihak Indonesia pernah mengancam Korea kalau tidak mencabut BMAD akan mengenakan retaliasi. Namun hingga kini Korea tetap tidak mau mencabutnya bahkan mempertanyakan hasil sidang DSB dan mengatakan siap memberikan keterangan tambahan. BMAD yang dikenakan Korea terhadap produk kertas Indonesia berkisar 2,8-8 persen.
(ir/qom)










































