Penerimaan Bea Keluar Emas Minim, Bos Bea Cukai Ungkap Penyebabnya

Penerimaan Bea Keluar Emas Minim, Bos Bea Cukai Ungkap Penyebabnya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 28 Apr 2026 18:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas
Bea Cukai/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengakui penerimaan negara dari bea keluar atau pajak ekspor hingga saat ini masih sangat minim. Pemerintah menargetkan bea keluar mencapai Rp 3 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan pihaknya masih berharap kontribusi lebih besar dari para eksportir. Bea keluar emas sudah diterapkan pemerintah sejak Desember 2025.

"Untuk penerimaan negara sampai dengan saat ini dengan bea keluar emas yang sudah diberlakukan sejak Desember 2025 Sepertinya mungkin kita masih berharap banyak kepada pelaku-pelaku eksportir emas. Kita berharap bahwa dari ekspor emas tersebut penerimaan negara bisa dapat sesuai dengan apa yang ditargetkan," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, penerimaan dari bea keluar emas masih sangat minim tanpa menyebut berapa jumlahnya. Eksportir disebut menahan ekspor produk dan memilih untuk menjual ke produsen di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

"Sementara sampai dengan saat ini mungkin nilai yang bisa kita ambil dari penerimaan bea keluar emas masih sangat-sangat minim karena mungkin dari para eksportir menahan untuk tidak melakukan ekspor ataupun dijual kepada produsen dalam negeri dalam hal ini dijual kepada Aneka Tambang," tambah Djaka.

Ia menjelaskan, pemerintah tetap memberikan fasilitas ekspor bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sesuai regulasi. Di sisi lain, DJBC menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap praktik ekspor ilegal emas.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Aturan ini mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas.

Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5% hingga 10%. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%. Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5% hingga 15%.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan hingga ke aktor utama, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kegiatan ini akan terus dicari, akan dicari sampai dengan ke ujungnya. Apakah kedepannya akan memungkinkan sampai dengan kepada TPPU ataupun siapa pengambil manfaat terhadap kegiatan ini," tegas Djaka.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dan perhiasan dengan total berat sekitar 190 kilogram senilai Rp 502 miliar. Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman emas tanpa dokumen resmi.

(ily/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads