Tanda tanya mengitari para buruh soal tugas dan fungsi Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di gelaran May Day 2026 pekan lalu. Beberapa petinggi buruh belum diberitahu banyak soal apa saja yang bisa dilakukan Satgas PHK.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku belum mengetahui jelas tugas dan fungsi, bahkan pengambilan keputusan Satgas PHK. Soal pengurus Satgas PHK juga dirinya mengaku belum diberitahu.
"Kita juga belum jelas fungsi, tugas, dan mekanisme pengambilan keputusan di Satgas PHK bagaimana. Susunan pengurusnya pun KSPI belum diberitahu," ujar Said Iqbal ketika dihubungi detikcom, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said Iqbal juga mengaku belum memiliki salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, beleid yang menjadi landasan hukum pembentukan Satgas PHK.
Kejelasan Satgas PHK
Sama seperti Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban juga bertanya-tanya soal kejelasan Satgas PHK yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto. Padahal pada prinsipnya dia memandang pembentukan Satgas PHK sebagai langkah positif untuk merespons situasi ketenagakerjaan yang saat ini menghadapi tekanan.
"Hingga saat ini kami masih menunggu penjelasan lebih rinci," kata Elly Rosita kepada detikcom.
Pihaknya meminta kejelasan pada tugas dan fungsi Satgas, khususnya apakah akan berfokus pada pencegahan PHK, penanganan kasus, atau juga mencakup pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.
Dia juga meminta kejelasan soal struktur dan komposisi keanggotaan, termasuk sejauh mana keterlibatan serikat buruh dalam Satgas tersebut, karena partisipasi buruh menjadi kunci efektivitas. Mekanisme kerjanya pun harus diberikan kejelasan agar Satgas ini dapat bekerja cepat, responsif, dan memberikan solusi konkret bagi pekerja.
Pihaknya juga masih menunggu salinan resmi dari Keppres Nomor 10 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum Satgas PHK. "Sampai saat ini serikat buruh juga masih menunggu salinan resmi dari regulasi tersebut untuk dapat mempelajari secara komprehensif substansi pengaturannya," tegas Elly Rosita.
Elly juga menekankan jangan sampai Satgas PHK tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mencegah gelombang PHK, menjamin perlindungan hak-hak pekerja, dan mendorong peningkatan kesejahteraan buruh secara nyata. Elly Rosita dan Said Iqbal, keduanya merupakan petinggi serikat buruh yang ada di atas panggung bersama Presiden Prabowo Subianto saat May Day 2026.
Struktur Satgas PHK
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendapatkan informasi sedikit lebih banyak soal pembentukan Satgas PHK. Perlu diketahui Andi Gani juga ada di atas panggung dengan Elly dan Said Iqbal mendampingi Prabowo saat May Day.
Menurut penuturan Andi Gani kepada detikcom, struktur Satgas PHK akan terdiri dari Penasihat, Ketua dan Sekretaris Satgas, hingga Komite Eksekutif. Menurutnya dirinya masuk dalam dewan penasihat bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
"Saya masuk di Penasihat bersama Menaker," ujar Andi Gani ketika dihubungi lewat pesan singkat.
Ketika ditanya apakah sudah ada nama-nama yang akan ditunjuk dalam struktur Satgas, Andi Gani mengatakan sudah ada nama yang dipilih Prabowo dan akan segera diumumkan, sayangnya dia enggan menyebutkan siapa.
"Sudah (ada namanya yang ditunjuk). Tinggal diumumkan," kata Andi Gani.
Ketika ditanya apa saja tugas dan fungsi Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh, Andi enggan bicara detail. Yang jelas, menurutnya Satgas juga akan mengurus beberapa hal soal kesejahteraan buruh, mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga jaminan sosial.










































