Tak Cuma Makanan, Kosmetik-Tekstil Wajib Halal Mulai Oktober

Tak Cuma Makanan, Kosmetik-Tekstil Wajib Halal Mulai Oktober

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan
Foto: dok. BPJPH
Jakarta -

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menyampaikan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026 tidak hanya mencakup produk jadi, tapi juga menyasar produk bahan baku. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta barang gunaan yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Haikal mengatakan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan tersebut mewajibkan barang yang masuk, diperjualbelikan, dan beredar di Indonesia wajib mengantongi label halal di Oktober 2026.

"Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit," ujar Haikal di kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya mengenai label halal berlaku bagi produk jadi atau bahan baku, Haikal menyebut akan diterapkan untuk keduanya. Haikal menerangkan pengawasan label halal tidak hanya dilakukan saat barang tiba di Indonesia. Namun, juga dimulai sejak di negara asal.

ADVERTISEMENT

Pihaknya telah menggandeng lembaga survey, seperti Sucofindo dan IDSurvey untuk melakukan pengecekan awal. Pihaknya telah melakukan uji coba inspeksi awal ini di beberapa negara, seperti Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia, China, hingga Korea Selatan.

"Dua-duanya (barang jadi dan bahan baku). Di negara asal itu kita sedang buat dan sudah kita uji coba di beberapa negara, namanya inspeksi. Itu sudah kita sama dengan KSO Sucofindo, Id Survey," tambah ia.

Pengecekan ganda atau double check, baik di negara asal maupun saat masuk ke Indonesia, dilakukan demi memastikan integritas produk, termasuk mengantisipasi temuan bahan baku seperti Meat Bone Meal (MBM) yang berisiko mengandung porsin (unsur babi).

"Itu akan menjadi inspeksi awal biasa kan kita mesti double juga di sana kita periksa masuk pun juga ada pengecekan. Buat apa? buat menambah kepercayaan dan kenyamanan konsumen Indonesia," jelasnya.

Menurut Haikal, label halal saat ini bukan hanya sekadar label, tapi juga sebuah kepercayaan dan kenyamanan bagi masyarakat. Apalagi, mayoritas penduduk Indonesia merupakan muslim.

Adapun sebelum aturan ini benar-benar dijalankan, pihaknya terus melakukan koordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, hingga Barantin.

"Bayangkan kalau seandainya masuk tanpa kita antisipasi dan sudah beredar dan kita tiba-tiba berlaku peraturan dan itu masih ada label-label yang belum dilabeli halal atau non-halal. Nah itu PR-nya menjadi double. Belum lagi penarikan, belum lagi bersentuhan dengan aspek hukum. Karena itu kedatangan kami ini untuk antisipasi," tambah Haikal.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads