Beberapa Perusahaan Migas Ancam Batalkan Investasi
Kamis, 01 Nov 2007 15:34 WIB
Jakarta - Beberapa perusahaan migas lokal mengancam membatalkan rencana investasinya jika sistem pajak impor yang baru tetap diberlakukan. Pasalnya, dengan sistem pajak saat ini perusahaan migas harus membayar pajak barang impor. Padahal sebelumnya perusahaan migas dibebaskan dari pajak tersebut. Kalaupun membayar pajak, uang perusahaan akan diganti melalui BP Migas."Saya mendapat complain (keluhan) dari beberapa perusahaan migas. Mereka bilang, kalau begini terus, proyeknya bisa ditunda atau batal," kata Wakil Kepala BP Migas Abdul Muin disela-sela SPE APOGCE di JCC, Jakarta, Kamis (1/11/2007).Ia menjelaskan, perusahaan migas lokal yang dana investasinya terbatas memang paling terpukul dengan kondisi seperti ini. Ditambah lagi, biaya eksplorasi saat ini hampir semuanya naik hingga 4-5 kali lipat sehingga beban investor semakin berat.Sistem pajak impor yang baru juga membuat beberapa perusahaan multinasional memangkas beberapa rencana ekspansinya di Indonesia."Kalau perusahaan multinasional kan dananya banyak. Tapi kalau ada kendala, yang tadinya mau 15 projek mungkin hanya 10 saja atau di-delay (tunda)," katanya.Bahkan sistem pajak impor baru membuat perusahaan migas asing Marathon Energy meninggalkan Indonesia. Padahal perusahaan sempat berniat kembali ke Indonesia karena melihat iklim investasi yang membaik.Abdul mengatakan jika hal ini tidak cepat diselesaikan, maka produksi minyak nasional bisa terganggu."Selama ini cadangan turun karena tidak ada eksplorasi. Dengan kendala seperti ini, produksi bisa tidak optimal," ujar Abdul.Oleh karena itu, dalam waktu dekat, BP Migas akan meminta Departemen ESDM untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini dengan Departemen Keuangan."Ini sudah jadi masalah nasional. Kami diminta optimalkan produksi, tapi terkendala hal diluar kekuasaan. Kita minta Departemen ESDM memfasilitasi. Karena kami menjanjikan masalah ini akan selesai," katanya.Abdul berharap peraturan pajak tersebut bisa dicabut dan sistem pajak kembali seperti sebelumnya.
(lih/ard)











































