Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan akan mulai membayar cicilan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih pada September mendatang. Hal ini sejalan dengan pembangunan Kopdeskel Merah Putih terus berlanjut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani mengatakan saat ini sudah sebanyak 4.000 unit Kopdeskel Merah Putih sudah selesai 100%. Adapun target pembangunan Kopdeskel Merah Putih sebanyak 30.000 unit pada tahap pertama.
"Progres pembangunan KDMP saat ini sekitar 4.000 sudah jadi 100% dari rencana yang sudah dalam proses itu sekitar 30.000. Nanti hasil daripada pembangunan KDMP ini akan direview oleh BPKP lead-nya," ujar Askolani dalam konferensi pers APBNKita, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, lanjut Askolani, pemerintah akan mulai mencicil pembangunan Kopdeskel Merah Putih mulai September 2026. Cicilan ini menggunakan anggaran Dana Desa.
"Perkiraan kita mungkin bulan September sudah mulai akan mencicil dan kita sudah siapkan pagunya dan akuntabilitas tetap kita jaga," jelasnya.
Askolani menjelaskan bahwa pembayaran biaya pembangunan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui skema jangka menengah. Pemerintah telah menyusun perencanaan agar beban pembiayaan tidak mengganggu stabilitas keuangan desa secara drastis.
"Cicilan ini tentunya planningnya untuk 6 tahun. Jadi 2026 ini adalah cicilan pertama dan akan dilakukan dalam periode 6 tahun," imbuh ia.
Ia optimistis keberadaan Kopdeskel Merah Putih ini akan menjadi motor baru bagi perekonomian di tingkat akar rumput. Dana yang dikucurkan diharapkan menjadi stimulus yang dampaknya terasa langsung oleh masyarakat desa.
"Yang terpenting adalah implementasi KDMP ini bisa sesuai dengan direncanakan oleh pemerintah bisa memberikan nilai tambah lebih kepada ekonomi desa di puluhan ribu desa yang direncanakan pemerintah dan kami yakin ini akan juga menambah memacu ekonomi dari stimulus sampai ke bawah," terang Askolani.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Aturan baru memungkinkan pemerintah membayar cicilan pembiayaan proyek kepada bank melalui alokasi transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih. Aturan berlaku mulai 1 April 2026 dan mencabut aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam pasal 2 ayat (2), ditetapkan limit pembiayaan oleh bank maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Kopdes/Kel Merah Putih. Dari sisi fasilitas kredit perbankan, tingkat suku bunga tetap di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan.
(acd/acd)










































