Penjelasan Ditjen Pajak soal Periksa Ulang Peserta PPS

Penjelasan Ditjen Pajak soal Periksa Ulang Peserta PPS

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 09 Mei 2026 19:45 WIB
Ilustrasi pajak
Foto: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) buka suara soal pemeriksaan ulang Wajib pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum sepenuhnya mengungkap harta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, pernyataan yang sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto merupakan tindak lanjut atas temuan data dari DJP.

"Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Hal ini memang telah diatur dalam ketentuan PPS, yaitu Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021," kata Inge kepada detikcom, Sabtu (9/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam ketentuan PPS terdapat mekanisme khusus terkait harta yang belum diungkapkan. Inge juga menegaskan DJP tiak menyasar peserta tertentu, sebab tindak lanjut dilakukan secara profesional.

ADVERTISEMENT

"Perlu diketahui, dalam ketentuan PPS terdapat mekanisme khusus apabila di kemudian hari DJP menemukan adanya harta yang belum diungkapkan. Ketentuan ini merupakan bagian dari desain kebijakan PPS sejak awal. Jadi tidak ada istilah "menyasar" peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Inge.

"Tindak lanjut ini dilakukan melalui kegiatan penelitian dan/atau kegiatan pemeriksaan sebagaimana tugas rutin pengawasan di DJP," sambung dia.

Sebelumnya, Bimo menyebut Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengamankan setoran pajak tahun ini. Pemeriksaan ini juga untuk memastikan agar dana wajib pajak peserta PPS benar yang dinilai belum sepenuhnya patuh, baik terkait pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," ujarnya.

(ily/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads