Purbaya Tanggapi Pengusaha China yang Protes Kebijakan ke Prabowo

Purbaya Tanggapi Pengusaha China yang Protes Kebijakan ke Prabowo

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 14 Mei 2026 06:30 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Kamar Dagang China (China Chamber of Commerce) menyurati Presiden Prabowo Subianto tentang keluhan berinvestasi di Indonesia. Pengusaha tersebut menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai membebani dunia usaha, salah satunya terkait rencana kewajiban retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Berdasarkan surat yang beredar, Kadin China memprotes kebijakan DHE SDA yang mewajibkan penempatan 50% devisa ekspor di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan.

"Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang," tulis surat tersebut, dikutip Rabu (13/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pengusaha China juga mengeluhkan terkait rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) hingga bea keluar. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi industri pertambangan dan hilirisasi nikel di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Menanggapi itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pada dasarnya hubungan investasi Indonesia dan China bersifat timbal balik. Pemerintah Indonesia, kata dia, juga telah menyampaikan keluhan kepada pihak pengusaha China ihwal praktik bisnis yang tidak sesuai aturan atau ilegal.

"Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah," tutur Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat.

Terkait kebijakan DHE SDA, Purbaya menilai seharusnya tidak menjadi persoalan karena pemerintah mengedepankan kepentingan nasional dan tetap menjaga iklim investasi tetap kondusif. Kebijakan itu diklaim dirancang fleksibel dan memberikan sejumlah pengecualian agar likuiditas perusahaan tetap terjaga.

"Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu kayaknya. Jadi harusnya China tidak ada masalah," ucap Purbaya.

Adapun aturan baru mengenai DHE SDA akan berlaku 1 Juni 2026. Belum diketahui detail penerapan kebijakan tersebut karena sampai saat ini aturannya belum dipublikasikan.

Terkait rencana kenaikan tarif royalti mineral hingga bea keluar, Purbaya menyebut kebijakan itu belum diberlakukan. Pada dasarnya itu untuk melindungi kepentingan negara karena sumber daya mineral merupakan aset strategis nasional.

"Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja, tetapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita," tegas Purbaya.

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads