Pinjam Lahan Kehutanan Wajib Bayar PNBP
Selasa, 06 Nov 2007 14:03 WIB
Jakarta -
Pemerintah mengganti sistem ganti lahan pada izin pinjam pakai lahan kehutanan dengan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dalam peraturan, perusahaan yang mengajukan izin pinjam pakai harus menyediakan lahan pengganti. Namun sekarang, banyak perusahaan pertambangan yang tertarik berinvestasi di Indonesia, tapi kesulitan mencari lahan pengganti. "Sekarang banyak perushaan yang mengajukan izin untuk mining tapi kesulitan menyediakan pengganti lahan. Makanya pemerintah mengganti dengan PNBP," kata Menteri Kehutanan MS Kaban disela-sela 'International Investment Summit' di JHCC, Jakarta, Selasa (6/11/2007). Dan mekanisme ini, perusahaan tidak lagi mengganti lahan yang digunakannya dengan lahan lain. Tapi menggantinya dengan membayar PNBP. Formula penghitungan PNBP akan berdasarkan luas lahan yang digunakan. "Formulanya sudah ada, kita tunggu PP yang sedang diproses di Setneg," kata Ka'ban yang berharap PP tersebut keluar bulan ini dan bisa diterapkan akhir tahun ini. Perubahan ini hanya akan diberlakukan bagi perusahaan yang mengajukan izin pinjam pakai dan kesulitan mencari lahan, bukan untuk pertambangan secara umum. "Ada juga perushaan yang tidak mengajukan permohonan izin pinjam pakai. Kalau tidak ya sudah," katanya.
(lih/qom)










































