Rezeki nomplok bakal datang ke para abdi negara. Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair paling cepat pada Juni 2026. Pemberian gaji ke-13 kepada ASN dianggap sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi Pasal 15 Ayat 1 seperti dikutip Minggu (24/5/206).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan, jika gaji ke-13 belum dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, gaji ke-13 dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
Dalam beleid yang sama juga disebutkan gaji ke-13 ASN diberikan sebesar gaji pokok dan ditambah tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga tunjangan pangan, jabatan atau umum hingga kinerja.
Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, di Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri atas (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Penerima Gaji ke-13
Pada Pasal 2 disebutkan pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Lalu di Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan, aparatur negara terdiri PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara.
Presiden dan Wakil Presiden pun disebut berhak mendapatkan gaji ke-13. Diterangkan dalam Pasal 3 Ayat 4, pejabat negara yang dimaksud terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, kemudian Ketua hingga Anggota Majelis di MPR/DPR/DPD.
Lalu, ada juga Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc. Setelahnya ada juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Catat Jadwalnya! |
Selanjutnya ada juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial. Kemudian Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Menteri dan pejabat setingkat menteri.
Berikutnya, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh juga berhak mendapatkan gaji ke-13. Lalu, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota. Terakhir ada pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang bisa mendapatkan gaji ke-13.











































