Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan telah melangsungkan pertemuan dengan pelaku usaha platform e-commerce dan penjual (seller) toko online pagi ini. Pertemuan ini dilakukan untuk menerima pandangan terkait revisi aturan perdagangan di e-commerce.
Untuk diketahui, saat ini Kemendag tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Tadi itu kita ketemukan antara seller dan platform. Jadi seller menyampaikan apa sih permasalahan yang dihadapi selama ini ketika melakukan transaksi e-commerce," ucap Busan saat ditemui usai RDP dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tadi pihak platform juga akan, tentunya dia akan dulu ke manajemen ya, jadi akan menyampaikan dalam waktu 1-2 hari ini apa respons-nya, kemudian kami juga minta action plan-nya ke depan seperti apa ketika Permendag ini akan diberlakukan," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, ia mengaku banyak mendapat keluhan terutama terkait biaya administrasi serta penanganan produk yang dikembalikan konsumen alias retur. Busan menilai keluhan-keluhan inilah yang nanti bisa dimaksudkan atau dibedah lebih jauh dalam revisi Permendag nanti.
"Ya misalnya mengenai biaya segala macem yang menurut seler itu misalnya tidak ada pemberitahuan lebih awal atau seperti apa. Banyak lah ya, termasuk juga tadi misalnya produk-produk yang produk retur ya, kemudian yang dilelang segala macem. Nah itu yang kita syarat teknis nanti kita tuangkan di dalam permendag ya," jelas Busan.
Dalam hal ini, Busan mengatakan proses penyusunan revisi aturan perdagangan di e-commerce ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Namun ia belum bisa memberi waktu pasti karena masih menunggu respons lebih jauh dari operator platform e-commerce serta menyusun hasil keluhan seller.
"Jadi Permendag ini kan juga belum selesai ya, kami karena masih nunggu juga hasilnya tadi seperti apa. Kalau memang bisa dimasukkan lagi di dalam Permendag yang sifatnya lebih teknis ya akan kita lakukan," tegas Busan.
(igo/fdl)










































