Mendag Buka Suara soal 10 Eksportir Sawit Manipulasi Harga

Mendag Buka Suara soal 10 Eksportir Sawit Manipulasi Harga

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 26 Mei 2026 22:41 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) didampingi Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri (kanan) menyampaikan paparan Capaian Kinerja Perdagangan Indonesia 2025 di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons kasus manipulasi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil atau CPO) yang melibatkan 10 perusahaan. Menurutnya kasus ini lebih mengarah pada pengawasan.

"Kalau itu kan lebih ke border-nya. Kalau kita kan pengaturan ekspor, itu kan terkait dengan kebijakan-kebijakan," kata Busan saat ditemui usai RDP dengan Komisi VI DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Busan menjelaskan Kementerian yang dipimpinnya lebih bertugas pada membuat kebijakan ekspor seperti komoditas-komoditas apa saja yang boleh dijual ke luar negeri, syarat apa saja yang diperlukan, dan ketentuan teknis lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terkait pelaksanaan dan pengawasan sepenuhnya di luar wewenang Kemendag. Termasuk penentuan nilai atau harga komoditas ekspor yang selama ini banyak dimanipulasi atau under invoicing.

"Sifatnya kebijakan ini boleh diimpor atau tidak, bagaimana mekanisme impornya, bagaimana mekanisme ekspornya dan sebagainya. Kita lebih ke pengaturannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan 10 eksportir CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Terduga 'pemain' merupakan perusahaan-perusahaan besar.

"Ada datanya semua, 10 eksportir terbesar," ujar Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Purbaya membocorkan 2 di antara 10 perusahaan eksportir CPO tersebut ada Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas Group.

"Data itu sudah ada tiga bulan lalu (Tindakannya) Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," imbuh Purbaya.

(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads