Apakah PPPK Juga Dapat Gaji ke-13? Ini Jawabannya

Apakah PPPK Juga Dapat Gaji ke-13? Ini Jawabannya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 03 Jun 2026 10:53 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai cair secara bertahap sejak 2 Juni 2026. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk yang dapat dan menjadi salah satu penerima.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Mereka yang mendapatkan gaji ke-13 adalah aparatur negara (PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 kepada aparatur negara; pensiunan; penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji ke-13 termasuk untuk PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatannya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, PPPK yang menerima gaji ke-13 berlaku beberapa ketentuan. Bagi masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.

"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi Pasal 9 ayat (14) c.

Tonton juga video "Tanyadetikfinance Ekonomi Tumbuh 5,6%, Apa Artinya buat Gaji Kamu?"

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads