Harga BBM Industri Naik 10%

Harga BBM Industri Naik 10%

- detikFinance
Jumat, 16 Nov 2007 10:58 WIB
Jakarta - Pertamina menaikkan harga BBM non subsidi hingga 10% mulai 15 November 2007. Harga BBM non subsidi akan kembali diubah setiap 2 minggu sekali. "Kenaikannya tergantung jenis, tapi rata-rata 10%," kata Vice President (VP) BBM Industri dan Marine, Djoko Prasetyo dan VP BBM Ritel Pertamina, Djaelani Sutomokepada detikFinance, Jumat (16/11/2007).Pertamina mengubah sistem penyesuaian harga BBM non-subsidi menjadi per 2 minggu, dari biasanya 1 bulan. Sistem ini juga pernah dipakai Pertamina beberapa waktu lalu ketika harga minyak dunia berfluktuasi. Menurut Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Faisal, hal ini dilakukan karena fluktuasi kenaikan harga minyak mentah dunia yang semakin tinggi. "Karena sebentar-sebentar berubah, maka kita harus cepat menyesuaikan. Jadi kalau harganya tinggi kita cepat menyesuaikan, dan kalau harganya tiba-tiba turun, kita juga akan cepat menyesuaikan," kata Faisal.Menurutnya, mekanisme ini akan dipertahankan sampai fluktuasi harga minyak mentah dunia mereda. Faisal juga menegaskan, tak perlu izin dari pemerintah untuk setiap penetapan harga BBM non subsidi seperti Bahan Bakar Khusus (BBK) dan BBM untuk industri.Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 741/F00000/2007-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina Khusus Agen Bunker dan Agen BBM Industri tanggal 12 November 2007, menetapkan harga baru BBM Non Subsidi untuk Pelanggan khusus Agen Bunker dan Agen Industri per 15 November.Harga BBM non-subsidi untuk industri yang terbaru per 15 November adalah:1. Minyak solar transportasi: Rp 7.879,80 (wilayah 1), Rp 8.113,25 (wilayah 2) dan Rp 8.285,75 (wilayah III).2. Minyak solar industri: Rp 7.537,20 (wilayah 1), Rp 7.760,50 (wilayah 2), Rp 7.925,50 (wilayah 3).3. Minyak diesel: Rp 7.401,90 (wilayah 1), Rp 7.562,50 (wilayah 2), Rp 7.723,10 (wilayah 3).4. Minyak bakar: Rp 5.668,30 (wilayah 1), Rp 5.791,50 (wilayah 2), Rp 5.914,70 (wilayah 3).Wilayah 1 : Harga berlaku Ex. Suplai Point (Depot/Transit Terminal) selain Batam, UPmsVII Makasar, Upms VIII Jayapura dan Propinsi NTT.Wilayah 2 : Harga berlaku Ex. Suplai Point (Depot/Transit Terminal) di UPmsVII Makasar.Wilayah 3 : Harga berlaku Ex. Suplai Point (Depot/Transit Terminal) di UPmsVIII Jayapura dan Propinsi NTT.Untuk konsumen selain Agen BBM Bunker dan Agen BBM Imdistri tetap berlaku Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga No. Kpts.-681/F00000/2007-S0.Perubahan harga diatas disebabkan MOPS mengalami kenaikan berkisar antara 10,98 % hingga 12,66 % termasuk produk Mops Mogas 92 dan nilai tukar Rupiah melemah 0,22% dari perhitungan bulan lalu.Harga BBM jenis Premium dan Solar bersubsidi bagi transportasi umum tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp 4.500/liter untuk Premium dan Rp 4.300/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap sebesar Rp 2.000/liter. (qom/ir)

Hide Ads