Hal tersebut disampaikan Ketua PAH II DPD Sarwono Kusumaatmadja dalam dialog perspektif Indonesia Smart FM di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (16/11/2007). Delapan cara mengatasi dampak kenaikan harga minyak adalah:
Pertama, diperlukan suatu kriteria yang jelas dan ketat terhadap penggunaan BBM bersubsidi seperti dengan melakukan pembatasan penggunaan BBM jenis premium untuk kendaraan pribadi.
Kedua, pemerintah melakukan fungsi pengawasan dan audit yang ketat dan benar khususnya mengenai kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan produksi minyak dan gas sehingga tidak terjadi KKN.
Ketiga, menaikkan produksi minyak mentah dengan terlebih dulu merevisi UU 22/2001 tentang Migas terutam pasal 32 yang mewajibkan investor membayar pajak meski masih dalam tahap eksplorasi.
Keempat, melakukan efisiensi operating cost, salah satunya dengan melakukan clustering sehingga devisa dari migas bisa meningkat.
Kelima, konversi minyak tanah ke LPG dipercepat.
Keenam, perlu ada aturan yang mewajibkan setiap perusahaan migas untuk menyisihkan dana yang diperoleh dari energi minyak bumi untuk pengembangan migas," kata Sarwono yang juga mantan Menneg Lingkungan Hidup itu.
Ketujuh, segera memaksimalkan hasil migas untuk pengembangan energi baru dan terbarukan dengan mempertimbangkan keseimbangan ketahanan pangan dan berkelanjutan.
"Kedelapan, melakukan efisiensi konsumsi minyak dan menggalakkan pemakaian sumber energi alternatif," tandas Sarwono.
(aba/qom)











































