Saiq Iqbal Minta Aturan Outsourcing Diperketat, Menaker Respons Begini

Saiq Iqbal Minta Aturan Outsourcing Diperketat, Menaker Respons Begini

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 18 Jun 2026 13:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli/Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka peluang untuk meninjau kembali aturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing. Beberapa waktu lalu, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal juga meminta aturan outsourcing diperketat.

Yassierli mengatakan, pihaknya telah menerima masukan dari kalangan pengusaha dan buruh saat pembahasan di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Menurutnya, jika diperlukan penijauan ulang maka Kemnaker terbuka untuk hal tersebut.

"Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali," ujar Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya mengenai kemungkinan pengurangan jumlah jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing, Yassierli belum memberikan jawaban pasti.

ADVERTISEMENT

"Kita tunggu aja," kata Yassierli singkat.

Yassierli menambahkan, setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan harus dibahas melalui dialog sosial yang melibatkan seluruh pihak terkait. Aturan outsourcing sendiri tercantum dalam Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya.

"Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati," tuturnya.

Sebelumnya, Said Iqbal mengusulkan pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing antara lain petugas keamanan atau security, sopir, penyediaan makanan atau katering, serta petugas kebersihan atau cleaning service

"Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan. Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan. Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya," sebut dia.

Tonton juga Video: Demo Buruh di DPR, Tuntut Janji UU Ketenagakerjaan-Hapus Outsourcing

(ily/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads