Gaji Sudah Dipotong Pajak, JHT Masih Kena Lagi?

Gaji Sudah Dipotong Pajak, JHT Masih Kena Lagi?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 29 Jun 2026 11:04 WIB
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp4,4 miliar. Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kal
Ilustrasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan / Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Banyak pekerja bertanya-tanya mengapa uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih dikenai Pajak Penghasilan (PPh) saat dicairkan. Padahal, selama bekerja gaji mereka sudah lebih dulu dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pajak atas pencairan JHT dihapus. Menurut Said Iqbal, pemotongan pajak saat pencairan JHT dinilai membebani pekerja karena penghasilan mereka sebelumnya sudah dikenai pajak.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," katanya dalam keterangan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas penghapusan pajak atas JHT, pesangon, jaminan pensiun hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Kenapa JHT Tetap Dipajaki? Benarkah Ada Pajak Berganda?

Meski menuai protes dari kalangan buruh, pengenaan pajak atas JHT sebenarnya bukan aturan baru. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010.

ADVERTISEMENT

Aturan itu masih menjadi dasar pengenaan PPh atas manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT diperlakukan sebagai penghasilan ketika dibayarkan kepada peserta sehingga dikenai PPh Pasal 21.

Artinya, pemerintah memandang pemotongan PPh atas gaji bulanan dan pajak saat pencairan JHT merupakan dua objek pajak yang berbeda. PPh atas gaji dikenakan atas penghasilan rutin selama bekerja, sedangkan JHT dipajaki saat manfaatnya dibayarkan kepada peserta.

Mudahnya, PPh 21 yang yang dipotong setiap bulan dari gaji pegawai tak dimasukan komponen JHT. JHT baru dikenakan pajak saat masa pencairan nanti. Jadi tidak ada pajak berganda.

Berapa Pajak JHT?

Besaran pajak bergantung pada waktu pencairannya. Apabila manfaat JHT dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu paling lama dua tahun, maka berlaku tarif PPh final:

Penghasilan bruto sampai Rp 50 juta: 0%
Di atas Rp 50 juta: 5% (untuk bagian di atas Rp 50 juta)

Namun apabila pembayaran dilakukan setelah melewati jangka waktu tersebut, maka pengenaannya tidak lagi bersifat final dan mengikuti tarif progresif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Purbaya Akan Kaji Ulang

Usulan penghapusan pajak JHT mulai mendapat perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali ketentuan tersebut.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jumat (26/6).

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah untuk mengubah aturan tersebut. Artinya, ketentuan pemajakan JHT sebagaimana diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010 masih tetap berlaku.

(fdl/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads