"Tidak ada dukung mendukung disini, bahwa orang asing itu atau negara manapun agar taat hukum," jelas Kalla saat diminta komentarnya mengenai keputusan KPPU tersebut usai menjadi pembicara di akarta Convention Center, Rabu (21/11/2007).
Kalla juga mempersilakan Temasek dan pihak tergugat lainnya yang diputuskan bersalah menempuh banding.
"Hukum mengatakan begitu berdasarkan pengadilan. Tapi hukum kan ada naik bandingnya, karena itu kita persilakan dulu lewat jalur hukum.," imbuhnya.
Ia juga menegaskan, KPPU merupakan sebuah lembaga yang menyerupai pengadilan dan dimaksudkan untuk menghilangkan monopoli yang bisa menghambat kemajuan Indonesia.
"Dulu negeri ini hancur karena banyak monopoli, dan itu UU-nya dibuat dan dijalankan oleh KPPU," tegasnya.
Sementara Simon Israel, Direktur Eksekutif Temasek menegaskan pihaknya siap untuk melawan keputusan ini dan mempertahankan hak-hak hukumnya. Temasek juga menilai KPPU banyak memilih mengabaikan bukti-bukti yang memperkuat Temasek tidak bersalah.
Ditempat terpisah, Alexander Rusli, Staf Ahli Menneg BUMN mengungkapkan, pemerintah sore ini akan rapat membahas pengajuan banding atas keputusan KPPU tersebut.
"Nanti sore kita akan rapat lagi untuk membahas masalah banding ini," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN. (qom/ir)











































