Pajak Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus, Ini Alasannya

Pajak Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus, Ini Alasannya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2026 20:29 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait peluang penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan seperti yang diterapkan Malaysia dan Singapura.

Kondisi itu diakui belum memungkinkan diterapkan di Indonesia karena negara masih membutuhkan untuk menutup kekurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono mengatakan penghapusan total pajak JHT bukanlah perkara mudah. Ia menjelaskan pemerintah harus menyeimbangkan antara belanja dan penerimaan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini mau jawaban jujur atau jawaban sopan? Jujur ya, kayaknya belum mampu kalau jujur ya," ujar Eddy dalam media briefing di kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Eddy mengingatkan kondisi fiskal Indonesia saat ini masih mengalami defisit. Kondisi itu dinilai belum memungkinkan jika pemerintah memberikan fasilitas perpajakan secara gratis, terutama bagi kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori mampu.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita harus ngukur belanja negara, ngukur penerimaan negara. Ini kalau masih kurang, masih ada hutang loh. Kita APBN pengeluaran Rp 3.800 triliun, penerimaan kita Rp 3.200-an. Kita masih utang Rp 600 triliun untuk menutupnya," jelasnya.

Eddy lalu menganalogikan situasi keuangan negara dengan rumah tangga. Menurutnya ketika sebuah keluarga masih memiliki cicilan dan utang, akan sangat berat untuk memberikan fasilitas tambahan secara cuma-cuma.

"Sebagai ibu rumah tangga pasti tahu, kalau masih ada cicilan, masih ada utang, beban lebih gede dibanding pemasukan, apakah kita masih berani ngasih banyak fasilitas lagi? Itu jujur," terang Eddy.

Meski demikian, Eddy memastikan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat. Ia mengatakan jika kondisi keuangan negara membaik, bukan tidak mungkin fasilitas perpajakan bagi pekerja yang terkena PHK atau pensiunan dapat diberikan secara cuma-cuma.

"Kalau saya pribadi harus rasional. Kita pikirkan. Kalau negara mampu, masa sih negara nggak ngasih yang terbaik buat warganya," tutur Edy.

Selain itu, tarif pajak JHT yang berlaku saat ini dinilai tergolong kecil dan sederhana. Eddy berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya negara mengelola keuangan di tengah keterbatasan APBN.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final 0% untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta. Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya baru dikenakan Tarif PPh Final 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama 2 tahun kalender sejak pencairan pertama kali di masa pensiun.

(aid/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads