Jerman Pangkas Pajak Pekerja, Tapi Izin Sakit Diperketat

Jerman Pangkas Pajak Pekerja, Tapi Izin Sakit Diperketat

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2026 12:42 WIB
A high-speed train ICE of Deutsche Bahn railway operator waits for departure at the main station in Berlin, Germany, March 4, 2024. REUTERS/Lisi Niesner
Foto: REUTERS/Lisi Niesner
Jakarta -

Pemerintah Jerman melakukan perombakan besar-besaran di bidang pajak, ketenagakerjaan, dan pemberian pensiun bagi para pekerja di negaranya. Langkah ini dilakukan untuk menghidupkan kembali perekonomian negara yang kian lesu.

Melansir dari Euro News, Jumat (3/7/2026), pemerintah Jerman resmi meluncurkan 34 langkah yang mencakup pemotongan pajak penghasilan untuk keluarga berpenghasilan rendah dan menengah, perombakan sistem pensiun yang sudah usang, dan aturan yang lebih ketat untuk cuti sakit karyawan.

"Kami berupaya meningkatkan fleksibilitas bisnis kami," kata Kanselir Friedrich Merz dalam konferensi pers di Berlin, Kamis (2/7) waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berupaya memangkas birokrasi. Kami berupaya melindungi kesejahteraan negara kami, dan kami berupaya meringankan beban karyawan dan perusahaan dengan menurunkan pajak," jelasnya lagi.

Terkait perombakan tarif pajak, pemerintah Jerman menetapkan tarif pajak penghasilan tertinggi sebesar 42% akan tetap berlaku alias tak berubah. Namun besaran pajak ini hanya akan berlaku untuk penghasilan dengan ambang batas di atas sebesar 70.000 euro atau Rp 1,43 miliar (kurs Rp 20.556/euro) per tahun.

ADVERTISEMENT

Mengenai pajak bagi orang kaya, Jerman akan sistem bertingkat. Di mana mulai dari pendapatan tahunan 250.000 euro ke atas, tarif pajak sebesar 45% akan berlaku; dan siapa pun yang berpenghasilan lebih dari 280.000 euro akan membayar 47%.

Sementara total keringanan pajak yang diberikan oleh reformasi tersebut kepada para pekerja berpenghasilan rendah dan menengah berjumlah sekitar 10 miliar euro per tahun. Melalui keringanan pajak yang diberikan pemerintah ini, rata-rata keluarga berpotensi menghemat sekitar 600 euro atau Rp 12,33 juta per tahun.

Pemerintah menyebut ini sebagai bentuk pembagian beban yang adil, peningkatan pajak yang moderat bagi orang kaya dan pengurangan pajak bagi kelas menengah dan ke bawah.

Izin Sakit Pekerja Jerman Diperketat

Bersama dengan kebijakan keringanan pajak, pemerintah Jerman memperketat aturan terkait izin sakit bagi para pekerja. Langkah ini diambil karena hari cuti sakit yang diambil oleh para karyawan saat ini sudah terlampau tinggi dan menekan produktivitas dunia usaha.

Dengan aturan yang lebih ketat untuk cuti sakit, pemerintah tidak lagi mengizinkan karyawan untuk izin sakit hingga tiga hari tanpa menemui dokter. Selain itu ke depan pekerja juga dilarang untuk menghubungi dokter dan meminta surat izin sakit tanpa benar-benar menemui dokter.

Aturan ini jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya di mana karyawan boleh izin sakit selama tiga hari tanpa pemberitahuan lebih dulu, dan menghubungi dokter tanpa harus benar-benar bertemu untuk mendapat surat izin sakit selama satu minggu.

Sebaliknya, pemberi kerja dapat meminta surat keterangan dokter sejak hari pertama seseorang mengambil cuti sakit. Sehingga karyawan akan diwajibkan menunjukkan surat keterangan tidak mampu bekerja sejak hari pertama mereka cuti sakit.

(igo/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads