Hal ini disampaikan oleh Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dalam acara diskusi panel 'Meningkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Pemerintah Dalam RPJMN 2004-2009 Melalui Percepatan Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Optimalisasi Pengadaan Barang dan Jasa' di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (22/11/2007).
"Pemda baik kabupaten maupun provinsi harus mampu memenuhi SPM, untuk itu dibutuhkan SPM yang sama untuk tiap-tiap daerah mulai Sabang-merauke. SPM yang telah ditetapkan pemerintah itu harus menjadi acuan bagi pemda untuk menyusun dan merencanakan anggaran penyelenggaraan pemerintah di daerah," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menunjukkan perlunya suatu optimalisasi proses PBJ pemerintah. Demikian pula belum maksimalnya pelayanan pemda pada masyarakat, belum optimalnya proses PBJ serta belum terimpementasinya SPM akan berdampak besar pada peningkatan kinerja yang pelaksanaannya mengacu kepada RPJM 2004-2009. Salah satu tujuan pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah adalah meningkatkan pelayanan publik dalam rangka menyediakan pelayanan masyarakat," tukasnya.
Adapun beberapa tantangan dalam pelaksanaan SPM dikatakan oleh Paskah adalah masih konsistennya urusan di masing-masing pemerintah. Hal ini disebabkan PP yang mengatur hal ini, yaitu PP 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah daerah dan kota, baru diterbitkan sebagai perbaikan dari PP sebelumnya.
"Kendala yang kedua seringkali SPM yang dirancang terlampaui detil dan memiliki standar yang sulit dicapai, ketiga SPM yang berstandar tinggi tersebut membutuhkan dana yang cukup besar juga sehingga dikhawatirkan tidak mampu dipenuhi oleh masing-masing daerah," katanya.
(dnl/ard)











































