Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendatangi Kantor Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam pertemuan itu, Said Iqbal menyampaikan usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ia menilai JHT merupakan bentuk tabungan sosial sehingga perlakuan perpajakannya seharusnya berbeda dengan tabungan komersial.
"Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya," kata Said Iqbal usai bertemu Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu ia meminta tarif pajak JHT menjadi 0%, sekaligus mengusulkan agar pajak progresif atas pencairan JHT dihapus. Menurutnya, pekerja yang beberapa kali mengalami PHK bisa dikenai pajak prograsif yang ebih tinggi saat kembali mencairkan JHT, bahkan mencapai 30%.
"Kemudian kami minta pajak progresif jaminan hari tua dihilangkan. Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu, ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%," tuturnya.
"Kan teman-teman pernah mendapat cerita pajak yang dikenakan oleh negara sampai seharga mobil, mungkin karena JHT-nya besar sekali, PHK yang kesekian kali. Kan ada itu, itu karena ada pajak progresif. Akhirnya saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0%" sambung Said Iqbal.
Opsi lain yang disampaikan adalah mengusulkan agar batas pencairan JHT yang bebas pajak dinaikkan. Saat ini pencairan hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Said Iqbal menilai batas tersebut sudah tidak relevan karena dibuat sekitar 17 tahun lalu, sehingga seharusnya disesuaikan menjadi sekitar Rp 400 juta. Angka itu mengacu pada perbandingan harga emas tahun 2009 dan 2026.
"Harga emas Rp 50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp 400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp 400 juta ke atas," sebut Said Iqbal.
Selain JHT, pihaknya meminta pemerintah menghapus pajak atas THR, uang pesangon, dan manfaat pensiun. Menurut Said Iqbal, seluruh komponen tersebut merupakan bentuk perlindungan negara bagi pekerja sehingga tidak semestinya kembali dikenai pajak.
(acd/acd)










































