Para pengemudi atau driver ojek online (ojol) mengeluhkan pendapatannya tak naik. Padahal seharusnya potongan aplikator sudah 8% seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Seharusnya, sejak 1 Juli 2026, potongan aplikasi untuk ojek online ditetapkan hanya 8%. Namun, pengemudi menilai masih banyak potongan-potongan lain dari aplikator yang membuat potongan aplikasi masih mencapai 20% lebih.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan hal ini membuat pendapatan para pengemudi tidak bertambah. Sehari-hari pendapatan driver ojol masih berkisar antara Rp 50.000-100.000, padahal biaya operasional minimal mencapai Rp 75.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini potongan komisi 8% ojol tidak berpengaruh pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol," beber Lily kepada detikcom, Rabu (8/7/2026).
Soal potongan apliaktor yang seharusnya 8% belum dirasakan driver, Lily mencontohkan salah satu kasus. Ada konsumen membayar Rp 15.500, kemudian aplikator memotong sebesar Rp 3.500 dengan rincian Biaya Aplikasi Rp 2.500 dan Biaya Asuransi Rp 1.000. Lalu dari Rp 12.000 yang tersisa ini kemudian dipotong lagi sebesar 8%, sehingga pengemudi hanya mendapatkan Rp 11.040, dengan total potongan aplikasi sebesar 29%.
Lily mengatakan biaya aplikasi dan biaya asuransi seharusnya dihapuskan agar pengemudi transportasi online tidak dipotong pendapatannya per order hingga dua kali.
Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyatakan harapan utama para pengemudi ketika kebijakan potongan aplikasi 8% diterapkan adalah terjadinya peningkatan pendapatan secara nyata sebagai konsekuensi langsung dari berkurangnya persentase potongan aplikasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
"Sebagian besar pengemudi justru melaporkan bahwa pendapatan harian mereka tidak mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan pada sejumlah besar pengemudi ojol melaporkan mengalami penurunan dibandingkan sebelum kebijakan 8% diberlakukan," kata Igun.
Pihaknya memandang persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah sebagai regulator. Evaluasi harus dilakukan menyeluruh. Bukan hanya pada pemeriksaan kepatuhan terhadap angka potongan 8%, tetapi juga harus mencakup audit menyeluruh terhadap algoritma distribusi order, struktur tarif, komponen biaya layanan, skema promosi, serta seluruh mekanisme bisnis yang mempengaruhi pendapatan pengemudi.
"Regulasi tersebut harus mengatur secara jelas mengenai transparansi algoritma, formula tarif, komponen biaya layanan, mekanisme insentif, serta sistem pengawasan dan sanksi apabila ditemukan praktik yang mengurangi manfaat kebijakan pemerintah," tegas Igun.
Simak juga Video 'GOTO-Grab Umumkan Tarif Potongan 8% Ojol Berlaku 1 Juli':
(hal/ara)









































