Pelanggaran truk over dimension over loading (ODOL) di tol saat ini sudah masuk pada level mengkhawatirkan. Berdasarkan data Weigh in Motion (WIM) pada 2025 lebih dari seperlima kendaraan non-golongan I yang melintas di Tol Trans Sumatera terindikasi melanggar batas dimensi dan muatan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati mengatakan untuk ruas jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk, rata-rata pelanggaran mencapai 17,62% dari kendaraan non-golongan I yang melintas.
Kemudian di Tol Trans Sumatera mencapai 21,29%. Kondisi ini, menurut Ni Komang, merupakan ancaman nyata bagi infrastruktur tol di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, truk ODOL mempercepat kerusakan jalan, meningkatkan biaya pemeliharaan, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, hingga memperbesar risiko kecelakaan fatal.
"Artinya lebih dari seperlima kendaraan non-golongan 1 di Tol Trans-Sumatera terindikasi odol. Ini tentunya menjadi ancaman yang nyata bagi ketahanan aset infrastruktur jalan tol," ujar Ni Komang dalam RDP Panja dengan Komisi V DPR, Kamis (9/7/2026).
Dengan kondisi tersebut, Ni Komang mengatakan pengendalian truk ODOL telah dilakukan melalui tiga fokus utama. Pertama yakni pemasangan alat timbang dinamis atau Weigh in Motion (WIM) yang terhubung langsung dengan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) milik Polri.
Ni Komang menjelaskan saat ini sudah terpasang dan beroperasi 47 unit WIM di jaringan jalan tol Indonesia dengan rincian sebaran taktis itu mencakup 38 titik yang ditempatkan sebelum gerbang tol untuk menjaring kendaraan sejak awal masuk jalan tol.
Kemudian sembilan titik strategis yang terpasang langsung di jalur utama atau main road untuk pengawasan kendaraan odol secara menyeluruh.
Untuk koridor Pulau Sumatera, telah terpasang 33 titik WIM dan sedang menyiapkan penambahan lima titik WIM baru. Di Pulau Jawa, sudah ada 14 titik WIM dan direncanakan akan adapenambahan 11 titik WIM baru.
"Dengan adanya penambahan ini diharapkan pengawasan muatan berlebih dapat berjalan dengan baik sehingga meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol di jalan tol dan juga dapat menjaga umur ee layanan infrastruktur jalan tol," terang Ni Komang.
Fokus kedua yakni, penguatan pendataan digital terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan tol. Dengan demikian, armada yang terindikasi ODOL dapat dipantau secara lebih akurat melalui infrastruktur WIM.
"Dan aspek yang ketiga adalah peningkatan sinergisitas instansi melalui koordinasi aktif bersama Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, guna mensinkronisasikan operasional penegakan hukum langsung di lapangan," pungkasnya.
(hrp/hns)










































