Bukan OJK, Ini yang Bakal Awasi Ketat PFII

Bukan OJK, Ini yang Bakal Awasi Ketat PFII

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 15 Jul 2026 20:30 WIB
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun
Foto: Dok.Tangkapan Layar YouTube CNBC Indonesia
Jakarta -

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, mengatakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diawasi oleh lembaga khusus di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengatakan, lembaga tersebut akan berbentuk Dewan Pertimbangan.

Misbakhun mengatakan, dewan ini dibentuk karena kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah Indonesia yang mendapat perlakuan khusus berupa regulasi yang lebih longgar dan kemudahan dalam berbagai aturan.

"Pengawasnya adalah bukan OJK, pengawasnya bukan OJK. Tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan di dalam pertimbangan, karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah," ungkap Misbakhun kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misbakhun mengatakan, Dewan Pertimbangan akan diisi oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

ADVERTISEMENT

"Maka Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan Kemudian Ketua Otoritas Dasar Keuangan dan Ketua LPS akan menjadi anggota Dewan Pertimbangan di sana," jelasnya.

Di sisi lain, Misbakhun mengatakan PFII menawarkan sejumlah kemudahan sistem keuangan bagi investor global, seperti penggunaan mata uang asing, laporan keuangan, hingga kemudahan mendirikan usaha.

Selain itu, PFII juga memberikan insentif pajak hingga 0% selama 50 tahun. Namun, hal tersebut masih dalam pembahasan DPR dalam rancangan Undang-Undang (UU) PFII.

"50 tahun itu mengenai pengenaan pajaknya Pajak PPH-nya akan dikenakan 0 dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya," pungkasnya.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads