Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani berencana meminta fatwa ke MA untuk menyelesaikan masalah pensiunan PNS ini.
"Permintaan fatwa tersebut diperlukan karena ada beberapa putusan pengadilan yang berbenturan," kata Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Depkeu, Hekinus Manao usai rapat dengan panita anggaran di DPR, Senin (26/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kita melihatnya sama seperti pak Achmad Subiato (Dirut Taspen) bahwa kita setuju kita bayar, cuma terbentur pada beberapa keputusan pengadilan," lanjut Hekinus.
Menurut Hekinus dalam peraturan yang lama ditetapkan bahwa pegawai negeri sipil akan hilang hak pensiunnya kalau diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti sebelum masa kerjanya mencapai 15 tahun.
"Cuma sekarang baru muncul bahwa itu tidak mencerminkan keadilan karena pensiunan itu kan membayar iuran, dia dipotong gajinya, jadi saat ini kita melihat ada ketidakadilan yang perlu diperbaiki," katanya.
Belum dibayarnya pensiunan PNS itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Taspen Achmad Subianto. Pemerintah menahan pembayarannya meskipun sebenarnya mereka berhak menerima uang pensiun itu karena alasan pemberhentiannya yang bermasalah. Namun mantan PNS itu telah membayar iuran dana pensiunnya setiap bulan saat masih aktif sebagai PNS. Sehingga menurut Achmad dana yang bisa ditagih ke pemerintah sebesar Rp 79 miliar-Rp 175 miliar.
(ir/ir)










































