Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat beroperasi di tahun ini. Namun, pemerintah harus menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan lainnya terlebih dahulu.
"Kita lihat nanti kan ada PP-nya segala macam belum disusunkan. Kita harapkan sih, kita coba secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini (beroperasi)," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Purbaya menilai kondisi global yang masih tidak pasti menjadi momentum yang tepat. Menurutnya, dalam kondisi seperti sekarang, ketertarikan para investor untuk menanam modal di pusat finansial meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat, ketika tidak efisien tinggi. Tapi kalau udah tenang semua, sudah damai. Kita kan semakin sulit bersaing," jelas Purbaya.
Terkait lokasi, Purbaya menyampaikan belum menentukan. Menurutnya, hal tersebut tergantung tawaran proposal yang masuk.
Ia menekankan lokasi PFII harus mudah dibangun dan mempunyai daya tarik bagi investor asing. Namun, ia tidak menutup kemungkinan lokasi PFII bertempat di Bali.
"Itu kan di undang-undang itu Menteri Keuangan yang menentukan pada akhirnya. Tapi nanti kita lihat yang proposal masuk seperti apa, sekarang sih belum menentukan yang mana. Apakah Kura-Kura Bali saya enggak tahu. Kura-Kura ada KEK. KEK enggak masuk katanya. Tapi begini, nanti tergantung proposal yang paling baik seperti apa. Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya," beber Purbaya.
Seperti diketahui, dalam Rapat Paripurna, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Dengan disahkannya RUU tersebut, Indonesia kini memiliki landasan hukum untuk pembentukan PFII. Kawasan tersebut diharapkan dapat menarik investasi skala global serta memperkuat kedalaman sektor keuangan nasional.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Tonton juga video "Soal Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan"
(acd/acd)









































