Pemerintah resmi menetapkan status ojek online (ojol) sebagai pengusaha kelas mikro. Menurut Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, status ojol sebagai pengusaha kelas mikro sudah resmi berlaku.
Namun, pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur hal tersebut. Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang juga mengatur pembagian komisi 92% bagi ojol dan 8% aplikator.
"Udah jalan (ojol jadi pengusaha kelas mikro), tapi Perpresnya kan sedang lagi mau digodok lagi ini di finalisasi, tinggal tunggu aja," kata Maman usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan perwakilan aplikator di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai aturan perpajakan dengan klasifikasi baru ojol, Maman memberikan jawaban. Ia hanya menyebut hal itu merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Nah kalau urusan perpajakan, tanyalah kepada pihak yang berkewenangan yaitu Dirjen Pajak," singkat Maman.
Sebagai informasi, pelaku UMKM selama ini memiliki skema perpajakan tersendiri yang berbeda dengan wajib pajak badan pada umumnya. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) untuk omzet dengan nilai tertentu.
Maman menambahkan, pemerintah juga telah mengevaluasi implementasi kebijakan pembagian tarif layanan transportasi online, yakni 92% untuk mitra pengemudi dan 8% untuk aplikator. Hasil evaluasi sementara menunjukkan tren yang positif.
"Prinsipnya hasil evaluasi kita trennya positif, namun memang ada beberapa aspirasi yang secara teknis nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini sehat dan berkeadilan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan pembagian tugas dalam Perpres ojol. Kementerian Perhubungan tetap berwenang mengatur tarif angkutan penumpang roda dua beserta skema pembagian hasilnya, sedangkan tarif layanan pengantaran barang menjadi kewenangan Komdigi.
Adapun Kementerian UMKM akan menangani aspek kemitraan, pemberdayaan, perlindungan, serta fasilitasi bagi pengemudi ojol sebagai bagian dari ekosistem UMKM.
"Kementerian Perhubungan hanya mengatur mengenai tarif pelayanan yang dilakukan oleh para saudara-saudara kita yang menggunakan kendaraan roda 2. Kita menetapkan tarifnya, kemudian kita juga menetapkan berapa pembagian hasil dari tarif tersebut," sebut Dudy.
(acd/acd)









































