Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) disebut menjadi salah satu pihak yang menyediakan modal awal bagi Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen draft Undang-undang (UU) PFII Pasal 24 ayat (1) huruf a.
Rancangan UU PFII sendiri diketahui telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7).
"Modal awal LP PFII yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU PFII, dikutip Minggu (26/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari Danantara, disebut juga sumber modal awal PFII berasal dari badan usaha, barang milik negara/daerah yang dihibahkan, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Modal awal LP PFII yang berasal dari barang milik negara/daerah yang dipindahtangankan melalui hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aset pada LP PFII," bunyi Pasal 24 Ayat (3) UU tersebut.
Kemudian pada Pasal 25 Ayat (1) menetapkan, Dewan PFII harus menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan paling lambat 30 hari setelah pencairan.
Pada Ayat (2), rencana kerja dan anggaran dimaksud juga mencakup anggaran biaya pra-operasional dan pembentukan PFII, LP PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), dan Pengadilan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Dewan PFII," bunyi Pasal 25 ayat (3).
Sementara pada Pasal 26, disebutkan investasi khusus yang diberikan kepada LP PFII dalam bentuk dana tunai pada tahap awal telah memperhitungkan kebutuhan biaya operasional lembaga tersebut.
Kemudian pada Ayat (2), terdapat sejumlah pembiayaan operasional serta pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan PFII, yakni Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, LP PFII, LPJK, Lembaga Arbitrase, Pengadilan PFII, hingga perangkat pendukung seluruh lembaga tersebut.
Baca juga: Rosan Sebut Kantor Sementara PFII di Jakarta |
Khusus untuk Dewan Pertimbangan PFII dan Pengadilan PFII, pembiayaan operasional dapat serta pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi SDM dapat bersumber dari APBN. Kemudian pada ayat (3) ditekankan, pengajuan APBN untuk mendukung operasional PFII dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan investasi dan hilirisasi kepada Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia alias PFII tidak sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengatakan pendanaan utamanya akan berasal dari investor dan Danantara.
Purbaya menjelaskan setoran awal dari investor yang akan digunakan untuk pembangunan PFII. Akan tetapi, Purbaya bilang, jika memang dana yang dikeluarkan investor tak mencukupi, maka akan ada porsi APBN.
"Jadi nggak semua APBN itu, nantikan investor akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana kan termasuk macam-macam, cukup besar uangnya, bukan APBN. Tapi in case mereka kurang uang untuk membayar gaji-gajinya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi nggak semuanya APBN, jadi spesial case," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jakarta, Selasa (21/7).
(acd/acd)









































