36 Ribu Rekening Judi Online Diblokir!

36 Ribu Rekening Judi Online Diblokir!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2026 18:00 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi judi online. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk perjudian online (judol) dan penipuan daring atau scam. OJK meminta perbankan memblokir puluhan ribu rekening yang diduga terkait aktivitas tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga kini pihaknya telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) maupun pemblokiran terhadap 36.735 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judol.

"Yang pertama adalah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening, sebelumnya tercatat 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital," kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melakukan pemblokiran rekening, OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran dengan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat perjudian online.

ADVERTISEMENT

Terhadap rekening tersebut, bank juga diminta melakukan proses EDD untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. EDD merupakan pemeriksaan mendalam untuk memverifikasi identitas nasabah, sumber dana, dan pola transaksi guna mendeteksi aktivitas mencurigakan.

"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," tuturnya.

Dian menambahkan, OJK juga memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan OJK Banking Forum 2026 bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional pada 14 Juli 2026.

"Bersama Komdigi dan Industri Perbankan Nasional pada tanggal 14 Juli 2026 dengan tema penguatan tatak kelola teknologi informasi perbankan serta peningkatan upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perjudian online di era digital," tutup Dian.

(ily/hal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads