Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, siap menjalankan insentif bagi kendaraan berbasis listrik. Kemenperin akan menyiapkan aturan teknis pelaksanaan insentif sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Agus menjelaskan, insentif akan diprioritaskan untuk mobil dan motor listrik yang diproduksi dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi. Selain itu, insentif juga akan difokuskan pada kendaraan yang masuk dalam program mobil nasional atau motor listrik nasional.
"Pasti fokus dari penerima insentif mobil atau kendaraan berbasis EV, baik itu roda empat maupun motor, merupakan produk-produk yang memang menciptakan nilai tambah yang tinggi di Indonesia. Artinya pendalaman strukturnya kuat, tapi juga yang tidak kalah penting, dia merupakan program mobil nasional atau merupakan program motor listrik nasional," ungkap Agus kepada wartawan di kantor Kemenperin, Tulodong, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Agus mengatakan hingga saat ini konsep insentif masih dibahas oleh Kementerian Keuangan, termasuk besaran insentif berdasarkan TKDN. Ia mengaku belum kembali melakukan pembahasan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai skema tersebut.
Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya akan mendukung konsep insentif apa pun yang diputuskan. Sebagai kementerian teknis, pihaknya akan menyiapkan aturan pelaksanaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Apapun itu koridor atau konsep yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, pasti kami dukung, dan sebagai Kementerian Teknis pasti akan kami siapkan berdasarkan apa yang diatur dalam PMK," pungkasnya.
Berdasarkan catatan detikcom, diketahui pemerintah berencana memberikan insentif kepada 200 ribu kendaraan listrik, masing-masing 100 ribu unit untuk motor dan mobil. Program ini awalnya ditargetkan mulai berjalan Juni 2026 namun akhirnya ditunda.
Khusus motor listrik, subsidi yang rencananya akan diberikan adalah sebesar Rp 5 juta per unit. Sementara untuk mobil listrik masih dalam pembahasan.
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya sempat menyebut insentif yang diberikan akan sesuai dengan rencana tersebut. Ia juga memberi sinyal akan mengumumkan insentif tersebut sekitar satu atau dua pekan ke depan. Namun, ia tidak memberi tahu kapan jadwal pastinya.
"Nanti kalau saya lihat, mungkin seminggu dua minggu lagi," tutur Purbaya saat ditemui di kantor Lembaga Penjamin Simpanan di kawasan Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
(acd/acd)









































