Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menduga adanya sekitar 950 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, tapi tak memenuhi standar laik higiene sanitasi. Sudaryono menegaskan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukanlah sekadar formalitas administrasi, melainkan syarat mutlak.
Sudaryono mengatakan angka pasti dapur yang akan ditutup secara permanen menyusul akan segera diumumkan. Ia memastikan SPPG tersebut ditindak tegas karena dinilai membahayakan keamanan, kesehatan, serta nyawa penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG).
"Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai sampai dengan hari ini kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis. Kemungkinan akan kami umumkan di kemudian hari berapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudaryono menjelaskan BGN telah memberikan kesempatan bagi SPPG yang sudah beroperasi lama, tapi belum mengantongi SLHS untuk segera melengkapinya di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten/kota. Ia memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 agar SPPG melengkapi sertifikat SLHS.
Baca juga: 66 Kepala Dapur MBG Dipecat! |
Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran kepada jajaran di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi guna memperlancar proses pengurusan SLHS di tingkat kabupaten/kota. Namun, Sudaryono menegaskan akan menutup SPPG secara permanen jika tak kunjung mengantongi SLHS.
"Jadi, saya memahami. Jadi ada beberapa mitra itu kemudian sudah mengirimkan email, melakukan pengaduan, yang di mana respons dari masing-masing kabupaten/kota, Dinas Kesehatannya ini berbeda-beda. Ada yang merasa dipersulit, diperlambat, ada yang merasa dipingpong. Nah, silakan ini menjadi bagian dari silakan mengadu kepada kami," beber Sudaryono.
Kategori Suspend
Selain itu, BGN juga telah menerbitkan petunjuk teknis sanksi terkait pelanggaran, baik yang disebabkan oleh kasus keracunan (kejadian fatal) maupun kejadian menonjol lainnya. Jika aturan penutupan sementara (suspend) di masa lalu dinilai tidak jelas batas waktunya dan rentan negosiasi, kini BGN memberlakukan sistem sanksi yang terukur secara digital (by system).
"Jadi suspend itu kami bagi tiga: ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspend permanen," tutur Sudaryono.
Sudaryono memastikan jika dapur terkena suspend ringan atau sedang dan hasil investigasi menunjukkan tidak ada masalah atau kelalaian dari sisi fasilitas, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maupun sanitasi, maka dapur tersebut diizinkan beroperasi kembali. Namun, dengan catatan kepala dapur tetap dijatuhi sanksi.
Jika setelah dibuka kembali dapur tersebut mengulangi kesalahan serupa atau kembali memicu kasus keracunan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat berupa penutupan permanen.
"Kemudian setelah buka kemudian kok kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka ini menjadi konduite di mana kami pertimbangkan untuk di-suspend permanen, ya. Dan 30 hari itu manakala, ya, korbannya banyak itu kami suspend lebih panjang dan bisa jadi menjadi pertimbangan untuk kami suspend secara permanen," terang ia.
(acd/acd)









































