Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengintegrasikan kamera pengawas (CCTV) dari seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar terhubung langsung ke kantor pusat. Langkah ini sebagai upaya mencegah kasus keracunan dalam program makan bergizi gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan langkah ini sedang disiapkan, meski membutuhkan waktu untuk pembangunan infrastrukturnya. Konsep pengawasan ini bahkan terinspirasi dari ruang kendali operasional kepolisian.
"Selain itu kami sedang tapi mungkin
butuh waktu ya butuh sometime ya kami sedang bagaimana caranya mengintegrasikan CCTV di semua dapur bisa terintegrasi kepada kami seluruhnya di kantor pusat. Itu juga salah satu fungsi pengawasan yang kami ingin capai ke sana ya," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin semua ini kan semua dapur pasang CCTV nah itu kami ingin CCTV-nya itu connect ke dalam sistem kita sistem IT kita yang ada di kantor pusat," tambah Sudaryono.
Baca juga: 950 Dapur MBG Terindikasi Tak Sesuai Standar |
Sudaryono menjelaskan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh tim di kantor pusat saja. Koordinasi pengawasan juga akan berjenjang, di mana koordinator tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi dapat memantau aktivitas dapur MBG di wilayah masing-masing secara real-time.
"Saya ingin niru yang itu loh, apa, kepolisian itu loh. Jadi orang kalau maju dikit, nah itu kemudian, syukur-syukur bisa diteriaki 'Eh, kau masaknya kok jam 7 malam, enggak boleh ya kau masak gitu loh'. Jadi, maksud saya yang ngawasi bukan hanya kantor pusat, tapi misalnya koordinator di tingkat kecamatan lihat dapur-dapur kecamatan itu kapan beroperasi dia bisa lihat lebih sedikit," beber Sudaryono.
Ia mencontohkan, pola pengawasan berbasis sistem ini nantinya juga akan memantau kedisiplinan waktu memasak hingga distribusi. Sebab, ditemukan adanya potensi penurunan kualitas makanan akibat jarak waktu masak dan konsumsi yang terlalu lama.
Demi mengantisipasi kasus keracunan pangan dan menjaga keamanan makanan, BGN memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan memerintahkan jam memasak yang ketat. Makanan dipastikan harus matang tepat waktu, dengan batas konsumsi maksimal 4 jam setelah matang. Sebagai langkah preventif, setiap ompreng makanan nantinya wajib diberi label penanda waktu kadaluarsa.
"Jadi nanti akan diberi label kami sudah instruksikan ke semuanya harus diberi label di omprengnya itu setiap hari harus dimakan sebelum jam. Maka kalau sudah lewat jam sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jam apalagi kalau dibawa pulang," jelas Sudaryono.
(acd/acd)









































