Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal meningkat drastis dibanding 2025. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat 1,2 miliar batang rokok ilegal telah ditindak per 31 Juli 2026.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, angka tersebut naik 100% dari periode yang sama tahun lalu. Djaka mencatat penindakan yang dilakukan Bea Cukai pada semester I-2025 sebanyak 600 juta batang.
"Kalau jumlah hasil penindakan yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai sampai dengan saat ini sudah hampir 1 miliar lebih, 1,2 miliar batang sampai dengan tanggal 31 Juli. Data yang ada di Bea Cukai itu ada kurang lebih sekitar 1,2 miliar, berarti hampir 100% dari tahun lalu," kata Djaka dalam konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djaka menilai peningkatan hasil penindakan menunjukkan upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga penerimaan negara.
"Tahun lalu kita setengah semester ataupun satu semester kita hanya mencapai kurang lebih 600 juta batang, tetapi saat ini kita sudah bisa berhasil sampai dengan 1,2 miliar. Ini merupakan suatu integritas dari pegawai Bea Cukai yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal," imbuhnya.
Menurutnya, Bea Cukai akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut merupakan bagian dari tugas Bea Cukai untuk mengawal penerimaan negara agar sesuai dengan target pemerintah.
Hari ini Bea Cukai mengumumkan telah menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal. Barang tersebut berasal dari Jawa Timur dan hendak dikirim ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Dari penindakan tersebut nilai barang diperkirakan mencapai Rp13,30 miliar.Sementara potensi kerugian negara ditaksir Rp 8,66 miliar, terdiri atas potensi penerimaan cukai Rp 6,68 miliar, pajak rokok Rp 668 juta, dan PPN hasil tembakau Rp 1,31 miliar.
"Perkiraan barang mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,66 miliar yang terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,68 miliar pajak rokok sebesar Rp 668 juta, PPNHT sebesar Rp 1,31 miliar," tutup Djaka.
(ily/ara)









































