Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan perkembangan terbaru tarif perdagangan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia. Menurutnya, tarif yang saat ini berlaku untuk Indonesia adalah 10%, bukan lagi 18% seperti ketentuan tarif resiprokal sebelumnya.
Budi menjelaskan, tarif resiprokal Indonesia sempat ditetapkan sebesar 19%, kemudian diturunkan menjadi 18%. Namun, ketentuan tersebut dianulir Mahkamah Agung (MA) AS sehingga pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan tarif dasar 10% untuk seluruh negara selama 150 hari.
"Jadi kan resiprokal tarif setelah dianulir oleh MA, kemudian berlaku 10% selama 150 hari untuk semua negara. Itu berarti tanggal 24 Juli sudah selesai," jelas Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah periode tersebut berakhir, AS melakukan investigasi berdasarkan Section 301 terhadap sejumlah negara, salah satu yang menjadi perhatian adalah persoalan labor force atau kerja paksa dalam proses produksi barang. Sebagian negara dikenakan tarif 12,5%, sementara Indonesia mendapatkan tarif 10%.
"Yang 18% kan sudah hilang lama, diganti 10% yang 150 hari. Nah, artinya setelah tanggal 24 apalagi? Berarti kan itu sudah habis, ternyata (AS) membuat inisiasi section 301 itu dan sudah selesai dilakukan. Yang force labor-nya kita kena 10%, beberapa negara lain sebagian besar negara lain kena 12,5%," tuturnya.
Indonesia memperoleh tarif yang relatif lebih rendah karena salah satunya telah memiliki ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan AS. Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat posisi Indonesia lebih baik dibanding sejumlah negara lain.
"Karena negara-negara lain sekarang masih ngejar ART, kita sudah selesai. Negara lain seperti kemarin ketemu Thailand ya, Mendag Thailand bilang akhir tahun ini terus akan rapat dengan Amerika untuk mendapatkan ART, sementara kita sudah selesai," sebut Budi.
Meski demikian, Budi menyebut pemerintah tidak akan berhenti pada tarif 10%. Ia mengatakan masih akan berupaya memperoleh tarif yang lebih rendah, termasuk untuk sejumlah komoditas unggulan Indonesia.
"Ya sementara kan itu masih berlaku, tapi kan semua berkembang, tapi kita akan mengejar untuk lebih banyak lagi mendapatkan tarif yang lebih bagus," tutup Budi.
(ily/ara)









































