Terungkap! Begini Modus Baru Penyelundupan Emas 22 Kg

Terungkap! Begini Modus Baru Penyelundupan Emas 22 Kg

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 18 Agu 2026 15:59 WIB
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama
Konferensi Pers Penyelundupan Emas/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar modus baru penyelundupan ekspor emas ilegal tujuan Hong Kong. Modus ini diungkap usai penyelundupan ekspor 30 keping emas dengan berat 22,31 kilogram (kg) digagalkan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan para pelaku terus mengubah modus operandi seiring dengan pengetatan pengamanan di lapangan. Jika sebelumnya emas dibawa dalam bentuk lempengan logam yang mudah terdeteksi metal detektor, kini sindikat penyelundup beralih menggunakan modus baru.

"Beberapa kali tertangkap yang dalam bentuk lempengan logam emas ini, di metal detektor bandara bisa mendeteksi, tentunya mereka akan merubah modus-modus yang lain," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irhamni menjelaskan salah satu modus terbaru yakni dengan menempatkan di pakaian dalam hingga mengubah bentuk emas menjadi bubuk. Penyelundup kini menghindari bentuk lempengan logam konvensional agar tidak mudah terdeteksi oleh metal detektor bandara.

ADVERTISEMENT

Pihaknya bersama Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, baik di bandara sebagai pos penjagaan akhir di wilayah Indonesia maupun menertibkan aktivitas penambangan ilegal di daerah hulu.

"Kemudian diubah menjadi bubuk dicampur obat kimia seperti gel sehingga tidak terdeteksi dengan alat deteksi yang ada di Bandara Soekarno-Hatta. Ini menjadi modus baru kami temukan kemarin," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menambahkan pengungkapan kasus ini melibatkan dua pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal China. Pelaku inisial ZL membawa 23 keping emas dengan berat total 14,08 kg dengan nilai sekitar Rp 38 miliar.

Modus yang digunakan adalah body strapping, yakni menempelkan emas pada tubuh penumpang menggunakan pelilit khusus yang disembunyikan di balik pakaian dan celana yang telah dimodifikasi.

Pelaku kedua berinisial ZC membawa 7 keping emas dengan total berat 8,2 kg senilai sekitar Rp 22 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam tas serta koper yang dibawanya.

Dari hasil pendalaman lebih lanjut, pelaku ZC dipastikan tidak bekerja sendirian. Berdasarkan penelusuran rekaman CCTV bersama petugas Aviation Security (AVSEC), aparat menduga kuat adanya keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling.

"Diduga ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara yang pasti sudah memahami jalur seluk-beluk jam operasional bandara dan ini sangat rawan," ujarnya.

(rea/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads