Korban PHK Sepanjang Januari-Juli 2026 Tembus 43.805 Orang

Korban PHK Sepanjang Januari-Juli 2026 Tembus 43.805 Orang

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 19 Agu 2026 13:07 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data resmi terbaru angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari-Juli 2026. Korban PHK pada periode tersebut mencapai 43.805 orang.

Berdasarkan data yang diunggah di situs Satudata Kemnaker, angka tersebut merupakan pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pada periode Januari s.d. Juli 2026 terdapat 43.805 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," seperti tertulis di situs tersebut, dikutip Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah pekerja yang terkena PHK meningkat 11.416 orang dibandingkan bulan Juni. Kemnaker mencatat jumlah PHK pada periode Januari-Juni 2026 sebesar 32.389 orang.

ADVERTISEMENT

Lalu jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka PHK mengalami penurunan. Jumlah PHK pada periode Januari-Juli tahun 2025 mencapai 59.683 atau lebih banyak sebesar 15.878.

Sebagai catatan, pekerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

Tonton juga video "TanyadetikFinance Ada Sinyal Apa di Balik PHK Besar-besaran Tokopedia?"

(ily/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads